Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Penerapan Perbub Larangan MPU Masuk Kota Tertunda



Aksi Lumpuhkan Transportasi Madura selama 5 Jam yang dilakukan oleh Sopir mobil penumpang umum (MPU)  dari berbagai jurusan di Pamekasan, berhasil membuat Pemerintah dan DPRD bertekuk lutut, dan kembali menunda realisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Larangan MPU masuk kota.

Perbub yang rencananya akan terapkan pada hari senin, (13,01). Kemaren. Kembali tertunda, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. setelah para sopir MPU melakukan protes larangan MPU masuk kota, dan mendatangi Kantor DPRD Pamekasan untuk mencabut perbub tersebut.

Nurrahman, Ketua Paguyuban Kompas MPU Se-madura, sejak awal sudah mengancam akan melumpuhkan transportasi madura, jika perbub tersebut tetap diterapkan. menurutnya, perbub tersebut, selain merugikan sopir MPU, juga dianggap akan merugikan para penumpang. Karena biaya traposrtasinya akan meningkat,waktu akan tersita, apalagi penyediaan fasilitas berupa angkutan kota(angkot) di Pamekasan masih terbatas.

Pamekasan kata Nurrahman, adalah jantung transportasi madura, Sehingga, jika di Pamekasan MPU dilarang masuk kota, maka secara otomatis akan merugikan sopir MPU se- Madura. Kalau dilarang biasanya siswa dan guru cukup mengeluarkan biaya Rp. 1000, maka jika perbub tersebut diterapkan, siswa dan guru harus mengeluarkan Rp. 5 ribu .
 
Nurahman menjelaskan, pamekasan tidak sama dengan surabaya, malang, bandung ataupun jakarta. Pamekasan hanyalah Kota kecil, yang jumlah penumpangnya tidak seberapa. Sehingga, sangat tidak memungkinkan jika perbub tersebut di terapkan,

Tidak ada komentar