713 Kendaraan Ditilang Selama 5 Hari Operasi Semeru
Pamekasan, 1/12 - di Kabupaten Pamekasan, sebanyak 713 kendaraan bermotor ditilang selama 5 hari penyelenggaraan Operasi Zebra Semeru 2014.
Operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah indonesia yang dimulai sejak Rabu (26/11/14) dan berakhir pada Rabu (09/12/14) mendatang.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan Sri Sugiarto mengatakan, banyaknya angka kendaraan yang ditilang itu karena melanggar aturan dalam berlalu lintas, tidak menggunakan helm, serta kelengkapan berkendara lainnya.
"Hingga hari ke-5 ini, kita sudah menindak setidaknya 713 pengendara yang melanggar tata tertib lalulintas," katanya kepada sejumlah wartawan. Senin (01/12/14) pagi.
Operasi tersebut, kata dia, saat ini masih fokus di wilayah perkotaan, dan nantinya akan dikembangkan ke wilayah rawa lainnya. Untuk penyelenggaraan operasi ditingkat Desa, akan diserahkan kepada Polsek masing-masing.
Bagi pengendara yang tertangkap dan tidak melengkapi kendaraannya, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang ditempat.
"Dalam operasi ini, terget kita lebih pada penindakan di tempat atau tilang ditempat bagi para pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, dan perlengkapan kendaraan bermotornya," tegasnya.
Operasi tersebut, kata dia, memang dikhususkan pada kendaraan roda dua, dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, juga untuk memberikan penydaran tentang tertib berlalu lintas kepada seluruh pengendara jalan yang ada di wilayah itu. (EA/MM) (Media Madura)
Operasi yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah indonesia yang dimulai sejak Rabu (26/11/14) dan berakhir pada Rabu (09/12/14) mendatang.
Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pamekasan Sri Sugiarto mengatakan, banyaknya angka kendaraan yang ditilang itu karena melanggar aturan dalam berlalu lintas, tidak menggunakan helm, serta kelengkapan berkendara lainnya.
"Hingga hari ke-5 ini, kita sudah menindak setidaknya 713 pengendara yang melanggar tata tertib lalulintas," katanya kepada sejumlah wartawan. Senin (01/12/14) pagi.
Operasi tersebut, kata dia, saat ini masih fokus di wilayah perkotaan, dan nantinya akan dikembangkan ke wilayah rawa lainnya. Untuk penyelenggaraan operasi ditingkat Desa, akan diserahkan kepada Polsek masing-masing.
Bagi pengendara yang tertangkap dan tidak melengkapi kendaraannya, maka akan dilakukan penindakan berupa tilang ditempat.
"Dalam operasi ini, terget kita lebih pada penindakan di tempat atau tilang ditempat bagi para pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan, dan perlengkapan kendaraan bermotornya," tegasnya.
Operasi tersebut, kata dia, memang dikhususkan pada kendaraan roda dua, dengan tujuan mengurangi angka kecelakaan di wilayah hukum Kabupaten Pamekasan.
Selain itu, juga untuk memberikan penydaran tentang tertib berlalu lintas kepada seluruh pengendara jalan yang ada di wilayah itu. (EA/MM) (Media Madura)
Post a Comment