Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

BEA CUKAI MADURA TERUS BERUPAYA MELAKUKAN SOSIALISASI, EDUKASI DAN TEKANKAN MASYARAKAT KENALI CIRI ROKOK ILEGAL!

 


Pamekasan- bea cukai madura bersama pemerintah kabupaten pamekasan terus berupaya melakukan sosialisasi, edukasi dan juga publikasi mengenai stop rokok illegal di pamekasan. Pereedaran rokok illegal sendiri memang menjadi perhatian serius di seluruh wilayah di indonesia. Tentunya konsekuensi yang utama diterima dari meningkatnya peredaran rokok illegal adalah menurunnya pendapatan negara.

Selama ini bea cukai madura aktif melakukan berbagai sosialisasi hingga penindakan yang menyeluruh kepada masyarakat di 4 kabupaten di pulau madura yakni sampang, bangkalan, pamekasan hingga sumenep. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan dan juga menginformasikan jika menemukan kegiatan jual-beli maupun produksi mengenai rokok illegal di sekitar tempat tinggalnya. Masyarakat dapat melakukan panggilan ke call center bea cukai madura atau dapat melapor langsung ke kantor bea cukai madura.

Meskipun sudah melakukan banyak sosialisasi, edukasi hingga penindakan nyatanya tidak semua orang memahami dan juga mengenali tentang bahaya rokok illegal. Sebab, selain tidak menggunakan pita cukai, rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai, atau yang disebut dengan pita cukai palsu. Modus peredaran rokok ini juga beragam, sehingga sulit untuk terdeteksi. Namun, sejauh ini terdapat sejumlah pelaku rokok illegal yang berhasil diungkap oleh petugas.

Untuk itulah, masyarakat perlu memahami dan mengenali dengan baik mengenai apa saja ciri dari rokok illegal sehingga tidak terlanjur mengonsumsi atau bahkan menjadi produsen rokok illegal.

Yang pertama, yakni rokok tanpa pita cukai atau polosan. Jika masyarakat menemukan rokok dengan ciri seperti ini dapat langsung melaporkan kepada pihak atau kantor bea cukai terdekat.

Kedua, rokok dengan pita cukai palsu untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut: cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari uv. Hologram. Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, syarif mengatakan, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.

Keempat, rokok dengan pita cukai berbeda yang dimaksud rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan.

Sanksi bagi pelaku rokok illegal pun tidak main-main. Sebab, dengan tegas diatur dalam undang-undang no.39 tahun 2007 tentang cukai, sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: "setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"

 pasal 56 berbunyi: "setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"

 


Tidak ada komentar