Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

 SOSIALISASI PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN



Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Pamekasan, mengadakan sosialisasi Peyelenggaraan  administrasi kependudukan yang diadakan tanggal 29-30 November 2021 di Hotel Cahaya Berlian Jl. Raya Panglegur Pamekasan. Sosialisasi ini ditujukan untuk menginformasikan kebijakan administrasi kependudukan selama ini. Peserta sosialisasi dihadiri 220 petugas register yang tersebar di 11 kelurahan,178 Desa dan 13 Kecamatan di kabupaten pamekasan.

Sosialisasi dibuka oleh Drs Fathorrachman M.Si  mewakili seketaris daerah Kabupaten Pamekasan, Dalam sambutannya mantan Camat ini mengatakan sangat bangga dan bersyukur atas progres perubahan dukcapil selama ini.

“ sampai detik ini saya sagat bangga dengan pelayanan dukcapil selama ini dimana mengedepankan pelayanan yang cepat,cermat,mudah dan paling utama masyarakat dalam memperoleh administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.” Ujarnya.

Pada kesempatan itu pula kepala dinas dukcapil pamekasan,Drs. Ach.Faisol dalam sambutannya dukcapil Pamekasan senantiasa akan selalu berihtiar untuk menghadirkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dalam memdapatkan  administrasi kependudukan dengan berbagai layanan inovasi inovasi yang sudah dilakukan oleh Dukcapil untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah.

“ Pada kesempatan ini saya tekankan bahwa semua layanan di dukcapil gratis tidak ada biaya, hal ini sesuai dengan slogan kami yakni santun,cepat,mudah dan Gratis atau dikenal dengan sapamu gratis. Maka dari itu saya minta tolong ke para petugas register di Desa maupun kecamatan untuk selalu melayani masyarakat sepenuh hati dan mempermudah namun tidak melanggar aturan yang berlaku.ujar pria berkumis ini.

Pemateri pertama dari Kepala Bidang pelayanan pendaftaran penduduk akhmad Nasiruddin mengenai kebijakan-kebijakan mengenai pelayanan administrasi kependudukan, dalam materi ini disampaikan semua kebijakan,persyaratan dan tatalaksana pengurusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil seperti halnya pemakaian surat pernyataan tanggungjawab mutlaj (SPTJM)  baik dalanm kartu keluarga maupun akta kelahiran.

Pemateri kedua dari kepala bidang pengelolaan Informasi administrasi kependudukan Amir Kosim, Materi ini berisi tentang tatacara pemanfaatan data kependudukan dimana setiap lembaga atau OPD yang akan memanfaatkan data kependudukan harus melalui Perjanjian Kerjasama (PKS), dimana PKS ini harus mendapatkan persetujuan dari dirjen kependudukan dan pencatatan sipil di Jakarta, Hal ini dilakukan karena dukcapil sangat menjamin keamanan dan kerahasiaan data kependudukan masing-masing penduduk.

Kegiatan sosialisasi secara rutin kepada petugas register seperti ini dapat membantu mempercepat penyebaran informasi mengenai pengurusan admiistrasi kependudukan kepada masyarakat.

Tidak ada komentar