Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Optimalkan Manfaat DBHCHT DPMTSP-Naker Pamekasan Latih Pekerja Rokok

 

Pamekasan, -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melalui Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMTSP-Naker) optimalkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) menggelar pelatihan keterampilan linting rokok untuk pekerja di industri rokok lokal Pamekasan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 10 hari sejak tanggal 13 September 2021 yang bertempat di Desa Jarin Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Senin (13/9/21).

Selain menggelar kegiatan itu DPMTSP-Naker juga melakukan kesepakatan hubungan kerja dengan perusahaan rokok (PR) Ayunda untuk memperkerjakan para peserta pelatihan keterampilan linting rokok dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) yang di lakukan oleh direktur perusahaan rokok (PR) Ayunda Bambang dengan Supriyanto S.sos,Msi dengan kepala DPMTSP-Naker Kabupaten Pamekasan.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu dan ketenagakerjaaan (DPMTSP-Naker) Kabupaten Pamekasan Supriyanto S.sos mengatakan kegiatan pelatihan keterampilan melinting rokok menggunakan anggaran yang bersumber dari DBHCHT sebesar Rp 839 juta tahun 2021 bagi buruh pabrik rokok tersebut bertujuan guna untuk meningkatkan profesionalitas kerja serta dalam rangka mengatasi pengangguran di Kabupaten Pamekasan.

”Alhamdulillah, program peningkatan ekonomi dan pengentasan pengangguran dapat dukungan dari dana DBHCHT untuk melatih buruh pabrik rokok untuk menambah pengetahuan keterampilan dalam proses melinting rokok yang bagus”.ujarnya.

Supriyanto juga berharap bagi peserta yang mengikuti pelatihan keterampilan linting rokok tersebut meskipun sudah dijamin diperkerjakan di perusahaan rokok(PR) Ayunda itu agar bersungguh-sungguh untuk menimbah ilmu selama pelatihan, sehingga,keterampilan yang didapat bisa menghasilkan produk rokok yang bagus.

“alhamdulillah, kami DPMTSP-Naker bersepakat dengan mas Bambang selaku direktur PR Ayunda, siap memperkerjakan para peserta diperusahaannya”.ungkapnya.

Pria yang akrab dipanggil Supri itu menuturkan, peserta pelatihan tersebut sebanyak 220 orang. Seluruh peserta tersebut dibagi menjadi 11 paket. Masing-masing paket berjumlah 20 orang peserta. Sebelum diikutkan pelatihan, pihaknya terlebih dahulu melakukan rekrutmen peserta.

Semua peserta akan mengikuti pelatihan selama 10 hari. Peserta dilatih oleh pihak pabrik rokok. Mereka diajari tentang tata cara produksi rokok. Mulai dari tahap melinting hingga tahap pengemasan. Sebagian besar peserta berasal dari lokasi yang tidak jauh dari pabrik rokok tersebut.

“Tujuannya untuk memberikan skill kepada masyarakat yang ingin menjadi buruh pabrik rokok. Kita ajari bagaimana cara menjadi pelinting rokok yang baik,” terang Supri.

Dalam pelatihan tersebut, peserta mendapatkan sejumlah akomodasi. Mulai dari kaos, konsumsi, tas, masker, vitamin hingga uang transportasi di akhir kegiatan. Kegiatan tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pamekasan tahun 2021.

Sementara menurut kabag perekonomian setda kabupaten pamekasan Sri Puji Astutik mengatakan pelatihan pelinting rokok merupakan program pemerintah yang diambilkan dari anggaran DBHCHT tahun 2021 yaitu dibidang kesejahteraan masyarakat,meningkatkan keterampilan buruh dan peningkatan produksi rokok di kabupaten pamekasan. 

"Penggunaan dana DBHCHT untuk pendidikan dan pelatihan,agar bisa membantu perusahaan rokok dalam rangka meningkatkan produksi tembakau dan mengatasi kesulitan mendapatkan tenaga kerja yang terampil dalam pelintingan rokok”.jelasnya.

Ia juga berharap bagi peserta pelatiahan kegiatan proses pelaksanaan pendidikan dan keterampilan tersebut mengikuti secara seksama selama 10 hari agar mendapatkan ilmu dan keterampilan bagaimana cara melinting rokok yang baik agar menghasilkan linting rokok yang bagus.”dengan karya berkualitas itu,bisa mendapatkan pendapatan,juga bisa mendukung peningkatan produksi rokok dan kemajuan perusahaan,” ujarnya.

Perlu diketahui bagi peserta kegiatan pelatihan selama 10 hari tersebut para peserta mendapatkan fasilitas berupa kaos,konsumsi,tas dan uang transportasi sesuai ketentuan.

Diketahui, Pamekasan mendapat alokasi DBHCHT pada tahun 2021 sebesar Rp64,5 miliar. Alokasi DBHCHT tersebut antara lain untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp32,2 miliar. Sementara itu, untuk anggaran pelatihan linting rokok dianggarkan Rp839 juta.

Tidak ada komentar