Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Tertinggi di Madura, Pemkab Pamekasan Menerima DBHCHT RP 64,5 Miliar

 

 Pamekasan- Setiap tahunya empat kabupaten di Madura mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT). Tahun ini kabupten Pamekasan mendapat suntikan DBH CHT terbesar dibanding Kabupaten Sampang, Banggakalan dan Sumenep.

 

Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Tesar Pratama menyebutkan Kabupanten Pamekasan  mendapat DBH CHT senilai Rp 64.5 miliar, Bangkalan sekitar Rp 15 miliar, Sumenep Rp 40 miliar dan Sampang Rp 26 Miliar.

 

Ia menjelaskan tingginya DBH CHT di Pamekan dibandingkan dengan kabupaten lainya di Madura karena berbagai Faktor antarnya, lahan tembakau paling banyak, serapan tembakaunya lebih bagus.

 

Kemudian karena, kontribusi ke bea cukai Madura tinggi dan juga dikarenakan nilai kinerja pemerintah daerah yang mendorong pendapatan tersebut, “Di Pamekasan pabrik rokok banyak otomatis kontribusinya banyak. Faktor peningatan DBH CHT injyang menhitunga dari pemerintah pusat,” jelas Tesar. 

 

Dalam hal ini, lanjut Tesar, di tahun 2021 DBH CHT digunakan untuk mendanai 5 program antara lain untuk; peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau, pemberantasan barang kena cukai (rokok) ilegal.

 

Dengan ketentuan  50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat 25%, bidang penegakan hukum 25 % untuk bidang kesehatan.

 

“Untuk Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau,Penggunaanya susai PMK 206 tentang penggunaan Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” terang Tesar.

 

“Penegakkan hukum tidak hanya penindakan tapi juga penjegahan dan porsinya agak berbeda dengan tahun 2020,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan DBH CHT dari Bea Cukai Madura  dikola  oleh Pemerintah daerah sesuai aturan DBH CHT tahun 2021.

 

“Dan pemerintah dari harus melaksanakan program sesuai aturan,” tutupnya.

 

Manfaat DBHCHT

 

sementara, Kabag Administrasi Perekonomian Pemkab Pamekasan, Sri Puji Astutik mengatakan lima program tersebut dibagi menjadi tiga bidang, 25 persen anggaran DBHCHT untuk bidang Kesehatan, penegakan Hukum 25 persen, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, dari total DBHCT sebesar Rp 64,5 miliar yang diterima Pemkab Pamekasan tahun ini, 2021.

 

“Untuk kepentingan petani tembakau ada di bidang kesejahteraan masyarakat,” kata Sri Puji Astutik.

 

Menurut Astutik, DBHCT bidang kesejahteraan masyarakat terdapat dua kegiatan, 15 persen untuk peningkatan kualitas bahan baku dan keterampilan dan 35 persen diperuntukkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh tani tembakau dan pabrik rokok.

 

 

"Penggunaan DBHCHT mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan," tuturnya.

 

ia menjelaskan, dalam bidang penegakan hukum ini Pemkab akan melibatkan beberapa instansi seperti Bea Cukai, Kepolisian, TNI dan dinas-dinas terkait lainnya di lingkungan Pemkab Pamekasan.

 

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020, dana dari DBHCHT tahun 2021 ada anggaran untuk bidang penegakan hukum yang alokasinya sebesar 25 persen.

 

“Leading sektor dalam penegakan hukum itu selain Bea cukai dan TNI/Polri, ada Disperindag untuk pembangunan KIHT, sosialisasi dalam ketentuan perundang-undangan dibidang cukai, ada DPMD, Diskominfo, Kesbangpol, terus ada pemantauan dan evaluasi serta identifikasi rokok ilegal itu di perekonomian,” katanya.

 

Menurutnya, gabung dari beberapa instansi dan dinas itu nantinya akan dibentuk menjadi sebuah tim. Dan tim ini yang akan turun kelapangan menuju target yang telah ditentukan.

 

“Jadi kalau misalnya data dari bea cukai ada 189 titik, ya kita melaksanakan dengan jumlah itu yang akan dikunjungi. Pamekasan itu terbanyak rokok ilegalnya di Madura. Hampir di seluruh kecamatan dan desa di wilayah Pamekasan ini ada rokok ilegalnya, baik itu tempat produksi maupun toko yang jual rokok,” ungkapnya.

 

Lebih lanjut ia juga mengungkapkan selama tahun anggaran 2021 ini, rencananya kegiatan sidak lapangan untuk pemberantasan rokok ilegal akan dilakukan lebih dari seratus kali sesuai dengan jumlah desa yang ada di Pamekasan. Namun hingga kini belum diketahui pasti kapan akan dilaksanakan, semua tergantung data dari Bea Cukai.

 

Astutik berharap, kegiatan penegakan hukum akan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menggunakan produk-produk yang legal.

 

“Saya berharap kegiatan penegakan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan produk ilegal,” pungkasnya.

 

Tidak ada komentar