Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

UPAYA TANGKAL ROKOK ILEGAL, DISPERINDAG PAMEKASAN GENCAR SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN CUKAI


Pamekasan- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, melakukan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Pelaku Industri dan Pedagang tahun 2021 di beberapa Kecamatan di kabupaten Pamekasan, salah satunya di pendopo kantor kecamatan Waru. (Selasa, 16/11/2021).

Kegiatan sosialisasi  ini menghadirkan pemateri dari Badan Perekonomian dan SDA setdakab Pamekasan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. Dengan penuh optimis sosialisasi berlangsung dengan tertib dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang cukup ketat.

Sosialisasi ini akan di selenggarakan di seluruh wilayah kecamatan di di kabupaten Pamekasan, menyasar pelaku industri dan pedagang kelontongan dengan tujuan agar pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal bisa merata dan di cegah penyebarannya. Dengan penuh antusias masyarakat memperhatikan denagn seksama paparan materi yang sudah di sampaikan di depan.

Sejalan dengan program yang sudah ada saat ini yaitu KIHT melalui program Kawasan Industri Hasil Tembakau masayarakat diberikan program yang dapat mempermudah dalam hal perdagangannya di bidang tembakau.

Pemkab setempat melalui Disperindag menargetkan akan membangun 5-10 pabrik rokok di kawasan itu. Meski begitu, semua tergantung pada peminat yang akan bergabung dengan KIHT, mengingat targetnya adalah pelaku usaha rokok yang masih ilegal.

Ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu. Keuntungan-keuntungan tersebut di berikan dalam rangka melakukan kerja sama yang baik antara Bea Cukai Madura dan para pemilik usaha rokok dan para petani yang menghasilakn tembkau unggulannya.

Dalam kegiatan tersebut di hadiri oleh jajaran Forkopimda setempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Instansi terkait, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura. Kegiatan ini cukup memberikan penverahan dan pengetahuan bagi masyarakat yang memang belum paham mengenai UU Bea cukai dan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).

Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Pelaku Industri dan Pedagang tahun 2021 telah berjalan mulai tanggal 15 sampai dengan 23 November 2021, dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. 

Adapun jadwal dan tempat sosialisasi ini akan diselenggarakan di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Pamekasan, menyasar Pelaku Industri dan Pedagang Kelontong dengan tujuan agar pemahaman masyarakat mengenai rokok ilegal bisa merata dan dicegah penyebarannya. 

Disperindag cukup optimis dalam memabntu Bea Cukai dalam memberikan pemahaman kepadamasyarakat mengenai UU Bea Cukai dan DBHCHT 2021. Sasaran di beberapa titik venue terus di galakkan agar pemvbberantasan rokok ilegal terus berkurang, dan adanya program KIHT yang cukup membantu masyarakat, khususnya di bumi gerbang salam.

Jadwa Pelaksanaan Sosialisasi:

Senin, 15 November 2021 di Hotel Odaita untuk peserta asal Kecamatan Kota dan Kecamatan Pademawu

Selasa, 16 November 2021 di Kantor Kecamatan Waru untuk peserta asal Kecamatan Waru

Rabu, 17 November 2021 di Kantor Kecamatan Pakong untuk peserta asal Kecamatan Pakong dan Pegantenan 

Kamis, 18 November 2021 di di Kantor Kecamatan Palengaan untuk peserta asal Kecamatan Palengaan 

Senin, 23 November 2021 di Kantor Kecamatan Larangan untuk peserta asal Kecamatan Larangan, Kecamatan Galis dan Kecamatan Kadur. 

Selasa, 24 November 2021, di Cahaya Berlian Hotel untuk peserta asal Kecamatan Tlanakan dan Kecamatan Proppo.

Tidak ada komentar