Pelebaran Jalan Rusak Rumah Warga
PAMEKASAN – Proyek pelebaran jalan di Jalan Bonorogo, Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, meresahkan warga. Pasalnya, pelebaran jalan yang dimulai dengan pembangunan saluran air banyak merusak dan membongkar pagar rumah milik warga.
Proyek pelebaran jalan dimulai dengan pembuatan saluran air sepanjang 400 meter dari pertigaan kantor Damri. Saluran air itu dibuat sesuai dengan ukuran versi pemerintah. Akibat proyek tersebut, banyak pertokoan dan rumah warga menjadi korban.
Tidak sedikit rumah dan pertokoan dibongkar demi selesainya proyek saluran air. Proyek itu dilakukan lebih awal karena akan dilanjutkan dengan pelebaran jalan yang dianggarkan Rp 2 miliar dengan jarak 1,5 kilometer.
Tender pelaksana dimenangkan CV Rama Putra. Sementara pemenang tender proyek saluran air yaitu CV Citra Nusa Raya dengan anggaran Rp 500 juta. Sayangnya, hingga kemarin (29/10) belum ada komunikasi dengan warga yang merasakan dampak proyek tersebut.
Nanang, 55, salah seorang pemilik toko jahit mengaku belum bertemu dengan pihak pemerintah terkait ganti rugi. Diakuinya, hingga kemarin belum ada sosialisasi ganti rugi. ”Sampai saat ini kami tidak tahu soal adanya ganti rugi,” katanya.
Berbeda dengan Firda, 28, seorang warga lainnya mengatakan, seminggu sebelumnya sempat ada wacana terkait ganti rugi. ”Seminggu lalu saya mendengar kalau ada ganti rugi, tapi sampai sekarang belum,” ucapnya.
Kepala Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pamekasan Pimpi Irdiawan mengatakan, tidak perlu ada ganti rugi dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan. Sebab, tanah itu milik pemerintah yang dipakai warga. ”Tanah milik pemkab. Kami laksanakan pembangunan sesuai ukuran. Karena itu, tidak perlu ada ganti rugi,” tegasnya. (fat/hud)
Proyek pelebaran jalan dimulai dengan pembuatan saluran air sepanjang 400 meter dari pertigaan kantor Damri. Saluran air itu dibuat sesuai dengan ukuran versi pemerintah. Akibat proyek tersebut, banyak pertokoan dan rumah warga menjadi korban.
Tidak sedikit rumah dan pertokoan dibongkar demi selesainya proyek saluran air. Proyek itu dilakukan lebih awal karena akan dilanjutkan dengan pelebaran jalan yang dianggarkan Rp 2 miliar dengan jarak 1,5 kilometer.
Tender pelaksana dimenangkan CV Rama Putra. Sementara pemenang tender proyek saluran air yaitu CV Citra Nusa Raya dengan anggaran Rp 500 juta. Sayangnya, hingga kemarin (29/10) belum ada komunikasi dengan warga yang merasakan dampak proyek tersebut.
Nanang, 55, salah seorang pemilik toko jahit mengaku belum bertemu dengan pihak pemerintah terkait ganti rugi. Diakuinya, hingga kemarin belum ada sosialisasi ganti rugi. ”Sampai saat ini kami tidak tahu soal adanya ganti rugi,” katanya.
Berbeda dengan Firda, 28, seorang warga lainnya mengatakan, seminggu sebelumnya sempat ada wacana terkait ganti rugi. ”Seminggu lalu saya mendengar kalau ada ganti rugi, tapi sampai sekarang belum,” ucapnya.
Kepala Seksi Peningkatan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pamekasan Pimpi Irdiawan mengatakan, tidak perlu ada ganti rugi dalam pelaksanaan proyek pelebaran jalan. Sebab, tanah itu milik pemerintah yang dipakai warga. ”Tanah milik pemkab. Kami laksanakan pembangunan sesuai ukuran. Karena itu, tidak perlu ada ganti rugi,” tegasnya. (fat/hud)
Post a Comment