Pilkades Serentak Terkendala Perda
PAMEKASAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pamekasan, yang sebelumnya diperkirakan digelar awal tahun 2015 mendatang, terancam molor. Pasalnya sampai saat ini pembahasan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di tingkat eksekutif belum selesai.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas-Pemdes), Masrukin mengatakan pembahasan draf raperda baru tentang desa, yang tengah dilakukan sedang membongkar beberapa poin, salah satunya tentang pembiayaan pilkades.
Melihat kondisi saat ini, terang Masrukin, pelaksanaan pilkades diperkirakan sulit untuk terlaksana di awal tahun 2015 mendatang. Sebab, pembahasan draft raperda tentang desa yang dilakukan Bapemas-Pemdes diperkirakan baru selesai pada Desember mendatang. Kemudian, raperda tersebut masih harus dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD tahun 2015.
“Sepertinya kalau tahun ini belum bisa dilaksanakan, karena Raperdanya masih dimasukkan ke prolegda pada awal tahun depan. Setelah itu harus melewati uji publik dan rekomendasi Gubernur Jawa Timur. Seandainya tanpa itu, Desember itu sudah bisa dilakukan pembentukan panitia pilkades,” katanya.
Selain tentang biaya pilkades, yang juga tengah dibahas saat ini adalah tentang teknis penghitungan suara, sebab hal itu juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) desa yang baru.
“Perda lama harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2013 dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang desa, termasuk soal pembiayaan, teknis pemungutan suara dan lainnya harus disesuaikan dengan aturan yang baru itu,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bapemas-Pemdes mengenai rencana pilkades serentak yang akan digelar di Pamekasan. Namun, jika aturan baru itu wajib menjadi landasan dan harus diselesaikan lebih awal, pihaknya akan menjadikan hal itu skala prioritas.
“Kami akan koordinasikan dengan teman-teman komisi agar pembahasan raperdanya bisa jadi skala prioritas, sebab ini jadi landasan dalam pelaksanaan pilkades yang sudah setahun ini tertunda,” katanya.
Sebelumnya, terdapat 11 desa yang habis masa jabatan kepala desanya di tahun 2013 dan pertengahan tahun 2014. Namun, pada awal tahun 2015 mendatang sudah ada 32 desa yang juga habis masa jabatan kadesnya. Diperkirakan, akan ada 64 desa di 13 kecamatan di Pamekasan yang akan menggelar pilkades di tahun 2015 nanti. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (Bapemas-Pemdes), Masrukin mengatakan pembahasan draf raperda baru tentang desa, yang tengah dilakukan sedang membongkar beberapa poin, salah satunya tentang pembiayaan pilkades.
Melihat kondisi saat ini, terang Masrukin, pelaksanaan pilkades diperkirakan sulit untuk terlaksana di awal tahun 2015 mendatang. Sebab, pembahasan draft raperda tentang desa yang dilakukan Bapemas-Pemdes diperkirakan baru selesai pada Desember mendatang. Kemudian, raperda tersebut masih harus dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD tahun 2015.
“Sepertinya kalau tahun ini belum bisa dilaksanakan, karena Raperdanya masih dimasukkan ke prolegda pada awal tahun depan. Setelah itu harus melewati uji publik dan rekomendasi Gubernur Jawa Timur. Seandainya tanpa itu, Desember itu sudah bisa dilakukan pembentukan panitia pilkades,” katanya.
Selain tentang biaya pilkades, yang juga tengah dibahas saat ini adalah tentang teknis penghitungan suara, sebab hal itu juga harus menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) desa yang baru.
“Perda lama harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2013 dan PP nomor 43 tahun 2014 tentang desa, termasuk soal pembiayaan, teknis pemungutan suara dan lainnya harus disesuaikan dengan aturan yang baru itu,” ungkapnya.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bapemas-Pemdes mengenai rencana pilkades serentak yang akan digelar di Pamekasan. Namun, jika aturan baru itu wajib menjadi landasan dan harus diselesaikan lebih awal, pihaknya akan menjadikan hal itu skala prioritas.
“Kami akan koordinasikan dengan teman-teman komisi agar pembahasan raperdanya bisa jadi skala prioritas, sebab ini jadi landasan dalam pelaksanaan pilkades yang sudah setahun ini tertunda,” katanya.
Sebelumnya, terdapat 11 desa yang habis masa jabatan kepala desanya di tahun 2013 dan pertengahan tahun 2014. Namun, pada awal tahun 2015 mendatang sudah ada 32 desa yang juga habis masa jabatan kadesnya. Diperkirakan, akan ada 64 desa di 13 kecamatan di Pamekasan yang akan menggelar pilkades di tahun 2015 nanti. (ALI SYAHRONI/UZI/RAH)
Post a Comment