Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

SATPOL PP Pamekasan Intai Tempat Karaoke

Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Pamekasan terus melakukan pengintaian terhadap sejumlah tempat karaoke yang ada di Kabupaten ini, Pasca di terbitkanya peraturan Bupati (Perbub) nomor 28 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Hiburan Karaoke.

Sekalipun raperda tentang penyelenggaraan hiburan, pentas seni dan kebudayaan tak kunjung disahkan. Namun, SATPOL PP memiliki keuatan untuk menjerat pemilik tempat hiburan karaoke, apabila melanggar ketentuan yang ada.

Pelanggaran yang dimaksud diantaranya, tempat karaoke tertutup, Padahal yang dibenarkan harus terbuka. Ketentuan selanjutnya, yakni bagi pemandu karaoke harus ber-pakaian rapi dan sopan serta harus menutupi aurat, Apabila masih ditemukan pemandu karaoke yang berpakaian tidak menutupi aurat, maka pemilik karaoke bisa dijerat sanksi.

Kepala seksi penyidikan dan penyelidikan SATPOL PP Pamekasan Yusuf Wibisono mengakui anggotanya setiap saat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaran hiburan karaoke di Pamekasan. khususnya ijin operasional.

Yusuf mengatakan, dari beberapa tempat karaoke yang ada, hampir semua belum kantongi ijin. Tercatat hanya dua tempat karaoke yang sudah selesai, yakni puja sera dan kampoeng qita. Sisanya masih proses.

Saat disinggung sikap SATPOL PP terhadap tempat karaoke yang belum kantongi ijin, Yusuf mengaku tidak bisa berbuat apat-apa. Sebab, perbub yang ada tersebut, diterbitkan setelah tempat karaoke ber-operasi. Sementara Perbub itu tidak berjalan mundur. Sehingga, ia hanya memberikan himbauan kepada pemilik tempat karaoke untuk mengikuti ketentuan yang ada tersebut. (afa/kkbj).

Tidak ada komentar