Sosialisasi BPJS Dikeluhkan
PAMEKASAN –Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pamekasan mandapat keluahan dari keluarga pasien di RSUD Slamet Martodirdjo Pamekasan, yang merasa dirugikan. Keluhan itu datang dari pasien asal Sampang, yang bersalin di Rumah Sakit di Kabupaten Pamekasan.
Ali Subro, suami pasien bernama Nurbian Pranifa, 20, asal desa Apaan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang, mengatakan istirnya bersalin di Rumah Sakit Bhakti Husada Pamekasan, pada 8 Oktober lalu. Namun, karena anak yang dilahirkan kondisinya kurang baik sehingga langsung dirujuk ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Keluarganya mendapat penjelasan dari Rumah Sakit setempat bahwa biaya persalinan dapat diklaimkan melalui BPJS dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)), sehingga diuruskan pembuatan JKN atas nama Nurbian, bukan bayi yang baru dilahirkan, tapi justru ditolak karena harus atas nama bayi yang dilahirkan.
Kemudian keluarga mengurus JKN atas nama bayinya, yang bernama Arsyifa Oktafara Purnama. Namun ditolak lagi oleh petugas BPJS di RSUD Pamekasan dengan alasan sudah melebihi jangka waktu. Karena biaya persalinan itu dapat diklaimkan ke BPJS dengan kartu JKN kurang dari 3 kali 24 jam setelah bayi dilahirkan. Sementara pengajuan keluarga Ali sudah lebih dari 6 hari.
“Saya tidak mempersoalkan kalau memang harus membayar biaya rumah sakit. Saya jadi heran, disuruh mengurus kesana kemari tapi akhirnya ditolak juga. Kalau memang akan ditolak kenapa masih disuruh mengurus juga,” katanya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan cabang Pamekasan, Hernina Agustin menjelaskan kasus yang dialami Nurbian Pranifa sudah lebih dari 6 hari baru menunjukkan kartu JKN BPJS, sehingga pelayanan yang ditanggung adalah setelah waktu penunjukan kartu tersebut. Sedang untuk biaya sebelumnya ditanggung pihak keluarga pasien. Sebab berdasarkan Permenkes nomor 28 tahun 2014, peserta BPJS diberi waktu 3 kali 24 jam sejak ditangani di Rumah Sakit. Bila syarat itu dpenuhi, seluruh biaya akan ditanggung dalam BPJS.
Diakui Hernina, sejauh ini pihaknya hanya mengumumkan melalui media massa, tidak sampai secara personal di kalangan masyarakat. Sehingga masih banyak masyarakat yang belum memahami syarat dan ketentuan penggunaan kartu JKN. “Kami mohon maaf juga karena tidak sampai ke person masyarakat. Kartunya baru berlaku kalau sakit lagi, jadi mohon masyarakat juga tidak menunggu sampai sakit baru mengurus kartu BPJS,” katanya. (koranmadura)
Ali Subro, suami pasien bernama Nurbian Pranifa, 20, asal desa Apaan Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang, mengatakan istirnya bersalin di Rumah Sakit Bhakti Husada Pamekasan, pada 8 Oktober lalu. Namun, karena anak yang dilahirkan kondisinya kurang baik sehingga langsung dirujuk ke RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan.
Keluarganya mendapat penjelasan dari Rumah Sakit setempat bahwa biaya persalinan dapat diklaimkan melalui BPJS dengan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)), sehingga diuruskan pembuatan JKN atas nama Nurbian, bukan bayi yang baru dilahirkan, tapi justru ditolak karena harus atas nama bayi yang dilahirkan.
Kemudian keluarga mengurus JKN atas nama bayinya, yang bernama Arsyifa Oktafara Purnama. Namun ditolak lagi oleh petugas BPJS di RSUD Pamekasan dengan alasan sudah melebihi jangka waktu. Karena biaya persalinan itu dapat diklaimkan ke BPJS dengan kartu JKN kurang dari 3 kali 24 jam setelah bayi dilahirkan. Sementara pengajuan keluarga Ali sudah lebih dari 6 hari.
“Saya tidak mempersoalkan kalau memang harus membayar biaya rumah sakit. Saya jadi heran, disuruh mengurus kesana kemari tapi akhirnya ditolak juga. Kalau memang akan ditolak kenapa masih disuruh mengurus juga,” katanya.
Di tempat terpisah, saat dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan cabang Pamekasan, Hernina Agustin menjelaskan kasus yang dialami Nurbian Pranifa sudah lebih dari 6 hari baru menunjukkan kartu JKN BPJS, sehingga pelayanan yang ditanggung adalah setelah waktu penunjukan kartu tersebut. Sedang untuk biaya sebelumnya ditanggung pihak keluarga pasien. Sebab berdasarkan Permenkes nomor 28 tahun 2014, peserta BPJS diberi waktu 3 kali 24 jam sejak ditangani di Rumah Sakit. Bila syarat itu dpenuhi, seluruh biaya akan ditanggung dalam BPJS.
Diakui Hernina, sejauh ini pihaknya hanya mengumumkan melalui media massa, tidak sampai secara personal di kalangan masyarakat. Sehingga masih banyak masyarakat yang belum memahami syarat dan ketentuan penggunaan kartu JKN. “Kami mohon maaf juga karena tidak sampai ke person masyarakat. Kartunya baru berlaku kalau sakit lagi, jadi mohon masyarakat juga tidak menunggu sampai sakit baru mengurus kartu BPJS,” katanya. (koranmadura)
Post a Comment