Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Kepala BPJS kesehatan: Jangan Sakit Dulu Baru Daftar

Kepala BPJS Kesehatan Madura, Hernina Agustin saat menjadi pemateri dalam diskusi rutin PWI Pamekasan
Pamekasan - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Hernina Agustin menyinggung kebiasaan warga di Madura, Khususnya di Pamekasan yang menunggu hingga sakit, baru mendaftarkan diri ke BPJS.

Hal seperti itu, kata dia, seharusnya diubah, sebab kepsertaan BPJS membutuhkan proses untuk aktifasi kartu keanggotaannya, bahkan prosesnya hingga 7 hari, kartu keanggotaan BPJS baru bisa di aktifkan.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar mendaftar sebelum sakit. Masyarakat jangan menunggu sakit baru mendaftar ke BPJS," harapanya.

Apalagi, kata dia, sejak 1 Nopember 2014 ini, ada aturan baru tentang kepesertaan BPJS Kesehatan Madiri. Perubahan aturan yang signifikan bagi warga yang ingin mendaftar dan menajdi anggota BPJS kesehatan Madiri yakni.

Pertama, jika sebelumnya warga bisa mendaftar sendiri tanpa mendaftarkan keluarganya, saat ini warga harus mendaftarkan seluruh keluarganya sesuai dengan kartu keluarg (KK).

"Perubahan yang signifikan hanya untuk kepesertaan mandiri, yakni untuk masyarakat umum yang mendaftarkan secara mandiri, memang ada peruahan," kata Hernina Agustin kepada mediamadura.com.

"Pertama, mereka harus mendaftar satu keluarga sesuai dengan kartu keluarga. Kedua, mereka harus memiliki rekening, yakni buku tabungan di bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," urainya.

Hal itu, dilakukan untuk memudahkan masyarakat untuk membayar iuaran bulanan. "Hal itu agar masyarakat tidak perlu jauh-jauh membayar, jadi bisa langsung bayar ke bank, bisa dilakukan di ATM atau aouto debet melalui perbankan. Jadi ada persyarakat harus membuka rekening," sambungnya.

Ketiga, kata dia, warga yang ingin mendaftar, harus menggunakan KTP elektronik. "pemakaian NIK elektronik, sebab di Madura ini masih banyak masyarakat yang belum terekam dalam NIK elektronik, kalau memang KPT elektroniknya belum jadi, maka tidak apa-apa, lakukan dulu perekeman NIK elektronik ke kantor kecamatan. Nanti kantor kecamatan akan mengeluarkan surat tanda bukti perekaman, yang nanti juga ditanda tanani Dispenduk Capil, itu sudah bisa dan memenuhi prasyararat NIK Elektronik," urainya.

Herinan juga menyampaikan, dengan adanya perubahan itu, pihaknya perlu melakukan penataan keanggotaan dan kepesertaan mandiri.

"Kami juga perlu melakukan penataan kepesertaan, nanti ketika sudah mendaftar, sudah membayar iuran, dan sudah menerima kartu, itu kartunya baru bisa diaktifkan setelah 7 hari," pungkasnya.(EA/MM) (Media Madura)

Tidak ada komentar