Regulasi Dana Rp 1,4 M Belum Dibuat
PAMEKASAN – Kepastian alokasi anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dari pemerintah pusat untuk desa belum jelas. Hingga kini, pemkab melalui Badan Pemberdayaan dan Perlindungan Masyarakat (Bappemas) belum mengetahui detail perkembangan rencana itu. Sehingga, pihaknya belum menyiapkan regulasi dan piranti hukum pelaksanaannya.
Kepala Bappemas Pamekasan Masrukin menegaskan, pihaknya belum menerima ketentuan program tersebut dari pemerintah pusat. Sehingga, tidak ada kejelasan kapan program itu direalisasikan. ”Saya belum tahu perkembangannya. Sehingga tidak bisa memastikan, apakah program itu bisa dilaksanakan tahun depan atau tidak,” terangnya.
Tentu saja, akibat belum ada ketentuan resmi dari pusat, pihaknya belum bisa menyiapkan regulasi dan piranti hukumnya. Baik dari sisi pengawasan, maupun realisasi programnya. Sebab, tidak ada kejelasan dalam bentuk apa saja alokasi dana tersebut. ”Aturan pagu dari pemerintah pusat juga belum ada,” ujarnya.
Namun diakuinya, pihaknya tetap berkewajiban menyusun regulasi jika program itu benar-benar dilakukan nantinya. ”Pasti kita buat regulasinya. Sekarang belum berbuat apa-apa, sebab belum jelas seperti apa detail alokasi dana pembangunan desa itu,” katanya.
Masrukin menambahkan, pihaknya belum memahami betul langkah pemerintah pusat terkait program alokasi dana Rp 1,4 miliar itu. Khususnya, terkait PNPM yang sudah berjalan. Apakah PNPM dihapus atau dibentuk program lain. Sebab, dana PNPM yang diterima Pamekasan dalam setahun mencapai Rp 27 miliar.
”Dana itu dialokasikan ke semua desa sesuai kebutuhan. Itupun masih dibantu dengan alokasi dana desa (ADD) yang sudah diatur dalam undang-undang,” terangnya. (fat/amr) (radar)
Kepala Bappemas Pamekasan Masrukin menegaskan, pihaknya belum menerima ketentuan program tersebut dari pemerintah pusat. Sehingga, tidak ada kejelasan kapan program itu direalisasikan. ”Saya belum tahu perkembangannya. Sehingga tidak bisa memastikan, apakah program itu bisa dilaksanakan tahun depan atau tidak,” terangnya.
Tentu saja, akibat belum ada ketentuan resmi dari pusat, pihaknya belum bisa menyiapkan regulasi dan piranti hukumnya. Baik dari sisi pengawasan, maupun realisasi programnya. Sebab, tidak ada kejelasan dalam bentuk apa saja alokasi dana tersebut. ”Aturan pagu dari pemerintah pusat juga belum ada,” ujarnya.
Namun diakuinya, pihaknya tetap berkewajiban menyusun regulasi jika program itu benar-benar dilakukan nantinya. ”Pasti kita buat regulasinya. Sekarang belum berbuat apa-apa, sebab belum jelas seperti apa detail alokasi dana pembangunan desa itu,” katanya.
Masrukin menambahkan, pihaknya belum memahami betul langkah pemerintah pusat terkait program alokasi dana Rp 1,4 miliar itu. Khususnya, terkait PNPM yang sudah berjalan. Apakah PNPM dihapus atau dibentuk program lain. Sebab, dana PNPM yang diterima Pamekasan dalam setahun mencapai Rp 27 miliar.
”Dana itu dialokasikan ke semua desa sesuai kebutuhan. Itupun masih dibantu dengan alokasi dana desa (ADD) yang sudah diatur dalam undang-undang,” terangnya. (fat/amr) (radar)
Post a Comment