Cara Daftar BPJS Kesehatan, Seperti Apa Prosesnya?
Kesehatan memang sesuatu
yang sangat penting dan tak bisa diremehkan. Bagaimana tidak, kehidupan yang
semakin jauh dari sehat dan harga obat dan pengobatan yang semakin lama semakin
mahal membuat kesehatan menjadi sebuah aset yang sangat berharga dalam hidup
ini. Indonesia sebagai negara yang memiliki standar kesehatan yang masih jauh
jika dibandingkan dengan negara-negara maju terus bergerak memperbaiki sistem
dan fasilitas kesehatannya. Salah satu upaya dan usaha pemeritah Indonesia
untuk memperbaiki kesehatan di Indonesia adalah dengan menyelenggarakan BPJS
Kesehatan.
BPJS Kesehatan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
sendiri secara resmi didirikan pada 1 Januari 2014 setelah sebelumnya bernama
Askes (Asuransi kesehatan). BPJS Kesehatan didirikan oleh pemerintah bersamaan
dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyedia layanan jaminan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
diadakan dengan diharapkan bisa mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan jaminan
sosial terkait kesehatan dan ketenagakerjaan. Sayangnya meskipun nampak
bertujuan baik, sayangnya program-program ini kurang maksimal dikarenakan
sosialisasi yang dilakukan sangat kurang. Hasilnya, di lapangan pun masih
banyak masyarakat kita yang tidak tahu cara mendaftar BPJS kesehatan.
Secara umum, cara mendaftar BPJS kesehatan ini ada 2 pilihan
yaitu secara offline dan online. Masing-masing metode ini memang memiliki
tingkat kemudahan dan kesulitannya sendiri-sendiri. Maka dari itu sebelum
mendaftarkan diri alangkah baiknya Anda mamhami masing-masing metode
pendaftaran ini agar Anda bisa menyesuaikannya dengan kemampuan dan kondisi
Anda saat ini. Misalkan sebagai contoh, Anda tidak paham tentang internet
maka ada baiknya Anda mendaftar secara offline, begitu sebaliknya jika Anda
merasa mampu melakukan pendaftaran dengan perangkat dan jejaring internet maka
akan lebih mudah bagi Anda jika mendaftar secara online.
Berbicara tentang cara mendaftar, selain prosedur, dokumen
menjadi hal penting yang harus Anda siapkan terlebih dahulu.
Baik mendaftar secara
offline maupun online ada beberapa dokumen atau berkas umum yang perlu Anda
persiapkan yaitu :
a. Kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Atau Paspor )
b. Kartu Keluarga Atau KK terbaru
c. Buku nikah bagi yang sudah menikah
d. Fotocopy buku tabungan Sebagai penanggung biaya
e. Pas Foto ukuran 3×4 sebanyak 2 Lembar
Setelah menyiapkan dokumen yang Anda perlukan, langkah
selanjutnya adalah mendaftar. Anda dapat melakukannya dalam dua cara.
Baca Juga : Cara
Berobat Dengan BPJS, Bagaimana Prosedurnya?
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Secara Langsung (Offline)
1. Siapkan persyaratan umum yang dibutuhkan untuk mendaftar tadi
seperti fotokopi KK, KTP, foto terbaru 3×4 1 lembar, dan juga iuran bulan
pertama sesuai dengan kelas yang Anda inginkan (25 ribu, 42 ribu, atau 59
ribu).
2. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dari rumah Anda. Jika memungkinkan
daftarlah secara kolektif dengan koordinasi dari ketua RT agar lebih mudah.
3. Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan Anda akan diberikan form
pendaftaran. Isilah dengan cermat dan teliti, jangan sampai Anda melakukan
penulisan yang salah dengan dokumen yang Anda miliki. Ini karena kesalahan
dalam pengisian form dapat menyebabkan masalah dikemudian hari.
4. Setelah formulir sudah Anda isi, Anda akan diberi virtual
account dimana nantinya akan bisa Anda gunakan sebagai media pembayaran maupun
transfer dana klaim saat dibutuhkan.
5. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk.
6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dengan menyerahkan bukti
transfer, lalu tunggu hingga kartu BPJS Anda selesai dicetak.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online
Form Pendaftaran Online via jauharulali.files.wordpress.com
1. Pertama-tama, untuk konfirmasi pendaftaran Anda harus
mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Kartu Keluarga (KK), kartu NPWP, serta alamat email serta nomor handphone
aktif.
2. Setelah itu buka halaman website www.bpjs-kesehatan.go.id dari
browser perangkat PC maupun mobile phones/tablet Anda.
3. Isi data yang telah disediakan dengan benar yang mencakup data
diri serta pilihan kelas yang ditawarkan, alamat lengkap, fasilitas kesehatan
yang mencakup Faskes Tingkat I serta Faskes Gigi dengan pilihan instansi yang
anda pilih sebagai tempat rujukan, serta yang terakhir khusus untuk Warga
Negara Asing (WNA) yang ingin mendapatkan fasilitas BPJS.
4. Pilih biaya iuran perbulan Anda diantara kelas III, kelas II
hingga kelas I dengan rentang biaya dari 25.500 hingga 59.500 ribu rupiah
perbulannya.
5. Simpan data Anda serta tunggu email notifikasi nomor registrasi
di email anda. Setelah Anda dapatkan notifikasinya, print lembar Virtual
Account tersebut.
6. Lakukan pembayaran di Bank yang telah ditunjuk seperti BNI, BRI,
serta Mandiri.
7. Setelah menyerahkan uang serta Nomor Virtual pada Teller Bank
nanti Anda akan mendapat bukti pembayaran.
8. Sekarang BPJS kesehatan anda sudah aktif, silahkan cek email
Anda karena akan ada balasan dari BPJS berupa E-ID Card Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial yang bisa diprint sendiri.
9. Anda juga bisa melakukan print kartu BPJS di kantor cabang BPJS
terdekat. Untuk melakukan ini Anda langsung saja ke bagian Print kartu BPJS
Kesehatan nya. Cukup memberikan semua data sebelumnya, form isiannya, Virtual
account, serta bukti payment.
Selain cara dokumen serta cara daftar ada beberapa hal
yang tidak kalah penting yang harus Anda perhatikan dalam mendaftar BPJS
Kesehatan secara online, seperti:
1. Daftar sebaiknya pada awal bulan biar Anda tidak mengalami
kerugian
2. Faskes keterangan (IGD) maksudnya adalah hanya melayani keadaan
darurat, tidak melayani pengobatan
3. Faskes keteragan (JST) maksudnya yaitu bekas kerjasama dengan
Jamsostek, bisa melayani layanan BPJS Kesehatan keseluruhan
4. Untuk Pendaftaran BPJS Online Kartu E-ID bisa diprint sendiri
dan hal tersebut bersifat valid
5. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika
terlambat maka Anda akan dikenai denda sebesar 2%.
6. Tidak ada perbedaan dalam pelayanan medis di kelas I, kelas II,
maupun kelas III. Jenis obat, kualitas obat, penanganan medis, semuanya sama
rata. Yang membedakan hanya pelayanan non-medisnya, seperti kelas ruang inap.
7. Biaya naik kelas kamar rawat inap, misalnya terdaftar kelas 1
(13 juta) ingin naik jadi kelas VIP (16juta), maka total biaya = harga VIP (16
juta) dikurangi Tarif INA-CBGs (5 juta) (bukan harga VIP dikurangi harga kelas
1)
Baca Juga : JKN, Apa Bedanya dengan BPJS Kesehatan?
Pilih Cara Daftar Yang Sesuai Dengan
Kenyamanan Anda
Hal yang tidak kalah penting adalah pilih cara daftar BPJS
Kesehatan yang sesuai dengan kenyamanan Anda. Sebagai perbandingan, bagi Anda
yang mengutamakan efesiensi waktu serta minim biaya operasional, Anda dapat
memilih pendaftaran secara online. Namun jika Anda memerlukan informasi lebih
mengenai BPJS, sangat disarankan Anda mendaftar secara langsung, dengan begitu
Anda dapat dengan leluasa menanyakan kepada petugas BPJS mengenai
informasi yang Anda butuhkan. Selamat mencoba!
Post a Comment