Dukcapil Ingatkan Masyarakat Pentingnya Akta Lahir.
Dukcapil Ingatkan Masyarakat Pentingnya Akta Lahir
Pamekasan_ Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan
atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta
kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum
anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta
kewarganegaraannya.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil
Kabupaten Pamekasan, Ach. Faisol, anak yang tidak punya akta kelahiran kurang
terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik.
Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan
perkawinan di bawah umur.
Berdasarkan Pasal 5
dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas
suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan
dalam akta kelahiran.
"Saya mengajak
semua pihak peduli akan pentingnya akta kelahiran ini. Ayo para orangtua
buatkan akta kelahiran anak kita segera setelah lahir. Syaratnya cukup
membawa surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Buat ibu yang
melahirkan di rumah membawa keterangan RT/RW setempat," kata Ach. Faisol
di Minggu(5/9/2021).
Dukcapil Pamekasan
memberikan pelayanan terintegrasi, pemohon minta satu dokumen bisa dapat tiga
dokumen sekaligus. Untuk pemohon akta lahir, selain mendapat akta kelahiran
anak, sekaligus diberikan KK dan Kartu Identitas Anak (KIA). "
Kadis Faisol mengaku
sangat prihatin, Melihat sebagian orang tua yang belum mengerti manfaat akta
kelahiran terutama masyarakat di Desa wilayah Utara maka dari itu Dukcapil
Pamekasan dengan inovasi Lastare Kak,yakni sebuah gerakan turun ke
Desa setiap hari Sabtu untuk menyisir masyarakat atau anak yang tidak mempunyai
akta kelahiran.
"Semakin banyak
anak yang tidak dicatat kelahirannya dalam akta kelahiran, maka semakin banyak
pula anak yang tidak terlindungi keberadaannya," tukas Faisol.
Lebih jauh lagi,
Kasie Kelahiran Argina Barkat Rakhmatullah menambahkan penjelasan Kadis
Dukcapil. Yakni, bila penduduk tidak punya surat keterangan kelahiran dari
rumah sakit atau bidan, tidak usah waswas sebab bisa diganti dengan Surat
Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Formulir SPTJM dari
Dinas Dukcapil diisi si pemohon untuk menjamin kebenaran data kelahiran sang
anak. SPTJM ditandatangani pemohon berikut dua orang saksi. "Begitu juga
jika pemohon tidak punya buku nikah/kutipan akta perkawinan orang tua sang
anak, tetapi status hubungan orang tua dalam kartu keluarga (KK) sudah
menunjukkan sebagai suami istri, maka pemohon juga bisa membuat SPTJM atas
kebenaran data dengan diketahui dua orang saksi," Ujar Argina.
Post a Comment