DISPERINDAG PAMEKASAN GENCAR SOSIALISASI STOP ROKOK ILEGAL
Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, gencar melakukan Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai bagi Pelaku Industri dan Pedagang Kelontong tahun 2021, untuk terus menekan distribusi dan peredaran rokok ilegal di masyarakat, pada Selasa, 16/11/2021.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Cahaya Berlian Jl. Panglegur ini menghadirkan pemateri dari Badan Perekonomian dan SDA setdakab Pamekasan dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Madura serta dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Achmad Sjaifudin, ST. MT.
Kemudian Dalam sambutannya, Achmad Sjaifudin, mewanti-wanti terus agar para peserta tidak menjual dan membeli rokok ilegal,dalam rangka demi memutus mata rantai peredarannya yang merugikan negara ini.
Achmad mengatakan pemkab Pamekasan melakukan langkah preventif dalam menekan rokok ilegal,dan melalui cara menekan produksi dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan menekan peredaran dengan sosialisasi dan edukasi masyarakat seperti saat ini.
Untuk Sementara itu juga , untuk ukuran tingkat kepatuhan khususnya rokok, menurutnya diukur dari dua komponen yaitu diantaranya yang mempengaruhi diantaranya produsen dan konsumen.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk lebih memasifkan lagi dalam melakukan sosialisasi pihaknya tidak hanya dengan melakukan sosialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat, dan namun pihaknya juga memanfaatkan keberadaan media sosial seperti instagram, web youtobe twiter facabook dan juga media lainnya.
Sosialisasi Perundang-undangan di Bidang Cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bagi Pelaku Industri dan Pedagang tahun 2021 ini telah selesai dilaksanakan dibeberapa kecamatan mulai tanggal 15 sampai dengan 23 November 2021, dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ket
tingginya tingkat kepatuhan itu disebabkan adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya bersama pemerintah daerah hingga ke desa-desa dalam mengedukasi masyarakat sehingga masyarakat bisa membedakan mana yang legal dan ilegal.
“Alhamdulillah, ya meskipun belum semua tapi masyarakat sudah dapat pembelajaran bahwasanya ini rokok legal dan ilegal, jadi dari situ kita pantau itu,” ungkapnya menjelaskan.
Lebih lanjut ia menyebutkan jika terdapat empat ciri-ciri rokok ilegal yang harus dipahami oleh masyarakat. Pertama rokok yang tidak dilekati pita cukai, jadi kalau tidak ada pasti ilegal. Kedua rokok dengan pita cukai palsu biasanya memiliki desain dan warna yang cepat memudar dan terlihat seperti kertas print biasa.
“Jadi kalau yang ketentuan kita (Bea cukai), pita cukai itu harus asli, rokok ditempeli pita penempelannya juga sudah kita diatur sehingga rokok ketika dibuka bungkusnya pita harus robek,” tegasnya.
Ketiga rokok dengan pita cukai bekas yang biasanya akan terlihat sobek dan tidak rapi, dan yang keempat rokok dengan pita cukai yang dilekati tidak sesuai dengan nama perusahaan, jumlah batangnya dan jenis produknya
Jadwa Pelaksanaan :
Senin, 15 November 2021 di Hotel Odaita untuk peserta asal Kecamatan Kota dan Kecamatan Pademawu
Selasa, 16 November 2021 di Kantor Kecamatan Waru untuk peserta asal Kecamatan Waru
Rabu, 17 November 2021 di Kantor Kecamatan Pakong untuk peserta asal Kecamatan Pakong dan Pegantenan
Kamis, 18 November 2021 di di Kantor Kecamatan Palengaan untuk peserta asal Kecamatan Palengaan
Senin, 23 November 2021 di Kantor Kecamatan Larangan untuk peserta asal Kecamatan Larangan, Kecamatan Galis dan Kecamatan Kadur.
Selasa, 24 November 2021, di Cahaya Berlian Hotel untuk peserta asal Kecamatan Tlanakan dan Kecamatan Proppo. (Umam/Disperindag)
Post a Comment