Penerapan 12 Kebijakan Baru Adminduk Mempermudah Masyarakat.
Dukcapil ikut peran
serta dalam melindungi segenap bangsa dalam hal ini dengan cara memberi dokumen
kependudukan sebagai dasar mendapatkan akses semua pelayanan publik.
Itu sebabnya Dirjen
dukcapil merumuskan 12 kebijakan baru Dukcapil yang dapat
menjadi lentera insan Dukcapil dalam meningkatkan layanan adminduk.
AdapunPenerapan 12
Kebijakan Baru Adminduk yang Mempermudah
Masyarakat adalah ;
1. Pergeseran dari
stelsel pasif menjadi stelsel aktif. Dukcapil aktif turun ke lapangan melakukan
pelayanan jemput bola dan pelakukan pendataan penduduk.
2.
Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili.
3. KTP-el berlaku
seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data).
4. Pelayanan Adminduk
tidak boleh dipungut biaya/gratis.
5. Pejabat Dukcapil
diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri.
6. Data kependudukan
untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Dukcapil
Kemendagri.
7. Rekam dan cetak
KTP-el di luar domisili.
8. Percepatan
Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran.
9. Setiap makam
memiliki Buku Pokok Pemakama (BPP). Kabid Capil bekerja sama dengan petugas
pemakaman untuk membuat BPP untuk meningkatkan cakupan akta kematian.
10. Pengurusan KTP-el
dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT, RW, Kelurahan/Desa.
11. Kartu Identitas
Penduduk untuk semua usia, sekaligus peningkatan cakupan kartu identitas anak
(KIA).
12. Layanan Digital:
TTE, Kertas Putih, ADM, Cetak Mandiri.
Dari
12 kebijakan baru Adminduk yang Mempermudah
Masyarakat dirjen Dukcapil, Ach. Faizol kepala
Dinas Dukcapil Kabupaten Pamekasan mengatakan, sudah menjalankan sebagian besar seperti pelayanan
terintregasi (KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian),
pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan (cukup membawa foto copy
KK), cetak KTP-el luar domisili ,Percepatan peningkatan cakupan akta
kelahiran,Pelayanan jemput bola,pelayanan tampa dipungut biaya, hingga pemberian identitas untuk semua usia (KTP-el
dan KIA). Meski demikian, ia mengaku masih ada langkah yang belum
dijalankan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Pamekasan. “Kalau yang lainnya sudah
berjalan. Adapun untuk yang belum berjalan seperti makam harus memiliki Buku
Pokok Pemakaman (BPP) hal ini dikarenakan di pamekasan pemakaman memang belum
menerapkan BPP.,” pungkas faizol.
Post a Comment