Kehilangan NIK, Begini Cara Mengurus Kembali.
Kehilangan
NIK, Begini Cara Mengurus Kembali.
Pamekasan, Kabupaten Pamekasan merupakam salah satu daerah yang warganya banyak
merantau ke luar daerah dan bahkan
sampai keluar Negeri. Maka dari itu warga negara indonesia atau WNI yang sudah
bertahun-tahun bermukim diluar negeri dan tidak pernah pulang atau tidak
memperbarui data kependudukan bisa saja NIK (Nomer Induk Kependudukan)
terhapus.
NIK (Nomer Induk Kependudukan) sudah lama diterapkan sejak berlakunya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah.sementara itu juga Saat itu, NIK masih bersifat lokal, dan mulai dibakukan secara nasional mulai 2009-2010. Dan ternyata Pada periode itu, Dukcapil melakukan cleansing pada NIK bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri. sehingga Akibatnya, saat itu bagi penduduk yang bermukim di luar negeri dan baru pulang sesudahnya, maka bisa saja NIK yang bersangkutan terhapus atau sudah tidak masuk database. Di Contohkan, WNI yang lama tinggal di luar negeri bisa saja NIK-nya terhapus karena sudah lebih dari 15 tahun ke luar negeri dan orang tersebut tidak perna melapor ke Dukcapil sehingga di data base di dukcapil tertera sudah tidak aktiv lagi .
Maka dari itu , Dukcapil
memberi kesempatan kepada yang membuat
NIK baru di kantor Dinas Dukcapil Pamekasan dengan Cara sebagai berikut ,pertama
adalah bagi para WNI dari luar negeri
cukup menunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di
domisili yang sekarang, Khusus bagi warga yang belum memiliki NIK, kemudian
selanjutnya yaitu surat keterangan RT/RW
masih dibutuhkan tetapi bagi warga yang sudah punya NIK, maka dari
itu untuk mengurus dokumen kependudukan
surat pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena NIK sudah ada di database
kependudukan Dukcapil dan ingat semua proses ini tidak dipungut biaya atau
Gratis.
Nomer Induk Kependudukan (NIK) bersifat 'Close Legal Policy'.
Artinya adalah hanya boleh dibuat secara
monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Dan Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan
NIK kecuali hanya Dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau dukcapil yang
ada di 514 Kabupaten/Kota.
Post a Comment