RAPAT MONITORING DAN EVALUASI, BEA CUKAI MADURA DAN PEMKAB PAMEKASAN GELAR DI MALANG
Pamekasan- Upaya Bea Cukai Madura dan
Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mensukseskan sosialisasi dan publikasi
“Stop Rokok Ilegal” terus digencarkan. Hal ini terus dilakukan agar pesan yang
berusaha disampaikan kepada masyarakat dapat diserap dengan baik oleh
masyarakat.
Kali ini Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana
Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sukses digelar pada Sabtu
(20/11/2020) pagi di hotel Aria Gajayana Malang. Rapat yang dihadiri sejumlah
organisasi perangkat daerah (OPD) Pamekasan, wartawan, pengawas DBHCHT,
Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan perwakilan petani tersebut digelar di
Ball Room Mahameru Aria Gajayana Hotel Malang.
Sejumlah peserta serta tamu
yang hadir pun mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dalam kegiatan yang juga
dihadiri oleh bupati Pamekasan Badrut Tamam tersebut menjadi forum diskusi bagi
peserta dan sejumlah tamu undangan yang hadir.
Dalam sesi diskusi yang dimoderatori oleh
Taufik Aris dari PPID Pamekasan tersebut terlihat sejumlah peserta yang ikut
aktif melakukan tanya jawab mengenai kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itulah
sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu DBHCHT melakukan
sejumlah presentasi laporan kegiatan dan capaiannya.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan
narasumber yakni dari pihak Bea Cukai Madura yang memaparkan tentang kinerja
dari Bea Cukai Madura yang telah melakukan sebanyak 250 kali sosialisasi
langsung kepada masyarakat. Dalam peredaran rokok ilegal sendiri terdapat
sanksi atau hukuman yang dapat dikenakan kepada para pelaku maupun pemakai
rokok ilegal. Hal ini dilakukan selain karena dapat mengganggu kesehatan
masyarakat akibat kandungan bahan yang tidak tertera jelas hingga mengurangi
pendapatan negara.
Zainul Arifin selaku perwakilan dari Bea Cukai
Madura menyampaikan bahwa terdapat 2 jenis sanksi yang akan dikenakan kepada
para pelaku rokok ilegal. “Yang pertama yakni saknsi berupa denda dan yang
kedua sanksi berupa pidana.” Ujarnya
Menurut aturan, tidak semua pelanggaran dapat
dikenai hukuman pidana tapi adapula yang hanya dikenai sanksi berupa denda.
Dirinya pun mengaku telah melakukan berbagai usaha terbaik yang dilakukan. Oleh
karena itulah, Bea Cukai Madura menegaskan untuk melaporkan siapapun yang
terbukti melanggar akan ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu.
Rapat monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil
dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 ini pun digelar sejak pagi hingga sore
dengan berbagai narasumber yang juga secara aktif melakukan diskusi dengan
peserta.
Dalam pembukaannya pun panitia menyampaikan
bahwa kegiatan tersebut diagendakan dengan tujuan monitoring dan evaluasi
publikasi DBHCHT tahun 2021 yang akan membahas Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia nomor: 206/Pmk.07/2020 tentang pengunaan, pemantauan dan
evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Arif Rachmansyah selaku
panitia sekaligus Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas
Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan dalam sambutannya
menyampaikan agar peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik berbagai
penjelasan yang akan dipaparkan sehingga tujuan dari sosialisasi tersebut dapat
tercapai secara maksimal.
Sejumlah elemen yang diundang
kali ini seperti media, wartawan, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM),
perwakilan dari petani ini diharapkan dapat menjadi penyampai informasi yang
baik serta dapat bekerja sama dengan baik bersama pemerintah kabupaten dan Bea
Cukai Madura untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan lewat
sosialisasi maupun publikasi yang tepat.
Dalam kesempatan tersebut
juga disampaikan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang akan
membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Pamekasan. Acara ini pun
sukses digelar terlihat dengan berjalannya proses diskusi yang baik dan
berbagai antusiasme yang ditunjukkan oleh seluruh elemen
Post a Comment