Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

RAPAT MONITORING DAN EVALUASI, BEA CUKAI MADURA DAN PEMKAB PAMEKASAN GELAR DI MALANG

 


Pamekasan- Upaya Bea Cukai Madura dan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam mensukseskan sosialisasi dan publikasi “Stop Rokok Ilegal” terus digencarkan. Hal ini terus dilakukan agar pesan yang berusaha disampaikan kepada masyarakat dapat diserap dengan baik oleh masyarakat.

Kali ini Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sukses digelar pada Sabtu (20/11/2020) pagi di hotel Aria Gajayana Malang. Rapat yang dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pamekasan, wartawan, pengawas DBHCHT, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan perwakilan petani tersebut digelar di Ball Room Mahameru Aria Gajayana Hotel Malang.

Sejumlah peserta serta tamu yang hadir pun mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Dalam kegiatan yang juga dihadiri oleh bupati Pamekasan Badrut Tamam tersebut menjadi forum diskusi bagi peserta dan sejumlah tamu undangan yang hadir.

Dalam sesi diskusi yang dimoderatori oleh Taufik Aris dari PPID Pamekasan tersebut terlihat sejumlah peserta yang ikut aktif melakukan tanya jawab mengenai kegiatan tersebut. Dalam kesempatan itulah sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu DBHCHT melakukan sejumlah presentasi laporan kegiatan dan capaiannya.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber yakni dari pihak Bea Cukai Madura yang memaparkan tentang kinerja dari Bea Cukai Madura yang telah melakukan sebanyak 250 kali sosialisasi langsung kepada masyarakat. Dalam peredaran rokok ilegal sendiri terdapat sanksi atau hukuman yang dapat dikenakan kepada para pelaku maupun pemakai rokok ilegal. Hal ini dilakukan selain karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat kandungan bahan yang tidak tertera jelas hingga mengurangi pendapatan negara.

Zainul Arifin selaku perwakilan dari Bea Cukai Madura menyampaikan bahwa terdapat 2 jenis sanksi yang akan dikenakan kepada para pelaku rokok ilegal. “Yang pertama yakni saknsi berupa denda dan yang kedua sanksi berupa pidana.” Ujarnya

Menurut aturan, tidak semua pelanggaran dapat dikenai hukuman pidana tapi adapula yang hanya dikenai sanksi berupa denda. Dirinya pun mengaku telah melakukan berbagai usaha terbaik yang dilakukan. Oleh karena itulah, Bea Cukai Madura menegaskan untuk melaporkan siapapun yang terbukti melanggar akan ditindak dengan tegas tanpa pandang bulu.

Rapat monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil dan Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021 ini pun digelar sejak pagi hingga sore dengan berbagai narasumber yang juga secara aktif melakukan diskusi dengan peserta.

Dalam pembukaannya pun panitia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diagendakan dengan tujuan monitoring dan evaluasi publikasi DBHCHT tahun 2021 yang akan membahas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor: 206/Pmk.07/2020 tentang pengunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Arif Rachmansyah selaku panitia sekaligus Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan dalam sambutannya menyampaikan agar peserta yang hadir dapat menyimak dengan baik berbagai penjelasan yang akan dipaparkan sehingga tujuan dari sosialisasi tersebut dapat tercapai secara maksimal.

Sejumlah elemen yang diundang kali ini seperti media, wartawan, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), perwakilan dari petani ini diharapkan dapat menjadi penyampai informasi yang baik serta dapat bekerja sama dengan baik bersama pemerintah kabupaten dan Bea Cukai Madura untuk menekan angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan lewat sosialisasi maupun publikasi yang tepat.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan komitmen kuat dari Pemerintah Kabupaten Pamekasan yang akan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Pamekasan. Acara ini pun sukses digelar terlihat dengan berjalannya proses diskusi yang baik dan berbagai antusiasme yang ditunjukkan oleh seluruh elemen


Tidak ada komentar