BEA CUKAI MADURA TERUS BERUPAYA MELAKUKAN SOSIALISASI, EDUKASI DAN TEKANKAN MASYARAKAT KENALI CIRI ROKOK ILEGAL!
Pamekasan- bea cukai madura bersama pemerintah kabupaten pamekasan terus
berupaya melakukan sosialisasi, edukasi dan juga publikasi mengenai stop rokok
illegal di pamekasan. Pereedaran rokok illegal sendiri memang menjadi perhatian
serius di seluruh wilayah di indonesia. Tentunya konsekuensi yang utama
diterima dari meningkatnya peredaran rokok illegal adalah menurunnya pendapatan
negara.
Selama ini bea cukai madura
aktif melakukan berbagai sosialisasi hingga penindakan yang menyeluruh kepada
masyarakat di 4 kabupaten di pulau madura yakni sampang, bangkalan, pamekasan
hingga sumenep. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan dan juga
menginformasikan jika menemukan kegiatan jual-beli maupun produksi mengenai
rokok illegal di sekitar tempat tinggalnya. Masyarakat dapat melakukan
panggilan ke call center bea cukai madura atau dapat melapor langsung ke kantor
bea cukai madura.
Meskipun sudah melakukan banyak
sosialisasi, edukasi hingga penindakan nyatanya tidak semua orang memahami dan
juga mengenali tentang bahaya rokok illegal. Sebab, selain
tidak menggunakan pita cukai, rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai,
atau yang disebut dengan pita cukai palsu. Modus peredaran rokok ini juga
beragam, sehingga sulit untuk terdeteksi. Namun, sejauh ini terdapat sejumlah
pelaku rokok illegal yang berhasil diungkap oleh petugas.
Untuk itulah,
masyarakat perlu memahami dan mengenali dengan baik mengenai apa saja ciri dari
rokok illegal sehingga tidak terlanjur mengonsumsi atau bahkan menjadi produsen
rokok illegal.
Yang pertama,
yakni rokok tanpa pita cukai atau polosan. Jika masyarakat menemukan rokok
dengan ciri seperti ini dapat langsung melaporkan kepada pihak atau kantor bea
cukai terdekat.
Kedua, rokok dengan
pita cukai palsu untuk mengecek keaslian pita
cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut: cetakan pita
cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. Kertas pita cukai. Pada pita
cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari uv. Hologram. Pada pita
cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang
berbeda.
Ketiga, rokok
dengan pita cukai bekas untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai,
syarif mengatakan, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan,
sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
Keempat, rokok
dengan pita cukai berbeda yang dimaksud rokok dengan pita cukai berbeda adalah
produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi
dan salah peruntukan.
Sanksi bagi pelaku rokok
illegal pun tidak main-main. Sebab, dengan tegas diatur dalam undang-undang
no.39 tahun 2007 tentang cukai, sebagai berikut:
Pasal 54
berbunyi: "setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau
menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan
eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai
lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10
(sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"
pasal 56
berbunyi: "setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual,
menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau
patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan
paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,"
Post a Comment