Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

UU Cukai Dipatuhi, Kadisperindag Ultimatum Pedagang Jual Rokok Ilegal di Pamekasan


Pamekasan - Sosilisasi perundang-undangan di Biadang cukai terus di galakkan oleh Disperindag Pameksan, dalam acara ini di hadiri oleh para perwakilan UKM dan pedagangkelontongan yang ada di kabupaten Pamekasan di hotel Odaita, Jalan Raya Sumenep di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Upaya mencegah beredarnya rokok ilegal di wilayah kabupaten Pamekasan, Kepala Dinas Perindustriran dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, memberi ultimatum menerbitkan surat peringatan kepada pedagang yang kedapatan menjual rokok ilegal.

Penegasan Kadis Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, disampaikan kepada perwakilan UKM dan pedagang pasar diacara sosialisasi Undang-undang Cukai, di hotel Odaita, Jalan Raya Sumenep di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Penekanan agar pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal, selain terkena tidakkan hukum. Dampaknya, negara akan dirugikan, khususnya Pemerintah Pamekasan. Sebab dari penjualan rokok ilegal mengakibatkan Pamekasan menerima Dana Bantuan Hasil Cukai Hasil Tembaka (DBHCHT) sangat sedikit.

“Kalau ada pedagang menjual rokok ilegal, kami akan memberi peringatan. Jadi tidak ada lagi alasan setelah sosialisasi ini tetap menjual rokok ilegal,” tegas Sjaifuddin. Di acara sosialisasi diadiri Perwakilan Bea Cukai Madura dan Kabag Perekonomian Pamekasan.

Kemudian para pedagang mengikuti sosialisasi memahami, ketika Kadisperindag Pamekasan menjelaskan, bahwa dana DBHCHT digelontorkan pemerintah pusat diperuntukkan untuk membangun Pamekasan.

“Pamekasan menghasilkan rokok ilegal maka dukungan DBHCHT sangat rendah. Jika sangat rendah maka tidak bisa mengakselerasi pembangunan di Pamekasan. Pamekasan hebat, kalau didukung dana pembangunan yang hebat. Kalau hebatnya dikata-kata, ya cukup dikata-kata saja,” ucapnya.

Sjaifuddin, mantan Kadisbudpar Pamekasan menuturkan, perdapat terbesar dari DBHCHT hanya Kudus dan Kediri, karena pemerintahan tersebut hanya menjual rokok legal (berpita cukai,Red). Maka itu, UKM dan pedagang mendukung beredar rokok legal, atau rokok resmi berpita cukai sesuai produknya. “Kepada pedagang pasar, untuk stop dan selesai tidak menjual rokok ilegal. Kalau menerima rokok dari perusahaan yang ilegal. Tolong tanyakan mana cukainya, ataupun kesesuaian lebel cukainya,” pintanya.

Sosialisasi UU Cukai dan penggunaan DBHCHT, sejak Tanggal 15 – 23 Nopember 2021. Dalam forum dialog, peserta menanyakan cara pelaporan serta kenapa dana BHCHT tidak dialokasi untuk subsidi penjualan Tembakau kepada Petani.

Perwakilan Bea Cukai Madura, Hendri menjelaskan, pelaporan sudah ada di makalah. “Bapak-Ibu, lapor penjualan rokok ilegal, alamat penjualnya harus jelas. Bapak-Ibu tidak ioperlu takut, identitas akan kami rahasiakan,” pintanya.

Sementara Subsidi DBHCHT untuk petani, Sri Puji Astutik, Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, berdasar SK Menteri Keuangan diatur DBHCHT dapat dislokasi subsidi penjualan Tembakau kepada Petani. Dan hal tersebut juga sangat membantu kesejahteraanpara petani melalui hasil tembakau yang di hasilkannya.

Sementara Subsidi DBHCHT untuk petani, Sri Puji Astutik, Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan, berdasar SK Menteri Keuangan diatur DBHCHT dapat dislokasi subsidi penjualan Tembakau kepada Petani. Dan hal tersebut juga sangat membantu kesejahteraanpara petani melalui hasil tembakau yang di hasilkannya.

Namun, beberapa rapat koordinasi digelar Pemprov Jawa Timur, juga hadir daerah lain penghasil tembakau, masih belum menemukan mekanisme bagaiamana cara menyalurkan subsidi tersebut. “Rakor membahas soal subsidi sudah berulang kali. Pemerintah Pamekasan berkeinginan memberi subsidi. Petani, Tembakau dibeli dibawa BIP. Namun seperti apa mekanismenya. Ini kesulitannya. Bukan kami saja, pihak Propinsi juga kesulitan,” paparan perempuan berjilbab tersebut.

Para perwakilan UKM dan pedagang kelontongan diberikan pengertian, ultimatum dan bahkan pemahaman mengenai UU Cukai, agar mereka para UKM dan peadagang tidak serta merta menjual rokok illegal karena akan di kenakan sanksi hukuman dan terjerat pasal. Mereka di harapkan lebih waspada dan berhati-hati dalam menjual produk rokok di kabupaten Pamekasan

Tidak ada komentar