SOSIALISASI PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Dinas Kependudukan dan
pencatatan sipil Kabupaten Pamekasan, mengadakan sosialisasi Peyelenggaraan administrasi kependudukan yang diadakan
tanggal 29-30 November 2021 di Hotel Cahaya Berlian Jl. Raya Panglegur
Pamekasan. Sosialisasi ini ditujukan untuk menginformasikan kebijakan
administrasi kependudukan selama ini. Peserta sosialisasi dihadiri 220 petugas
register yang tersebar di 11 kelurahan,178 Desa dan 13 Kecamatan di kabupaten
pamekasan.
Sosialisasi dibuka oleh Drs Fathorrachman M.Si mewakili seketaris daerah Kabupaten Pamekasan,
Dalam sambutannya mantan Camat ini mengatakan sangat bangga dan bersyukur atas
progres perubahan dukcapil selama ini.
“
sampai detik ini saya sagat bangga dengan pelayanan dukcapil selama ini dimana
mengedepankan pelayanan yang cepat,cermat,mudah dan paling utama masyarakat
dalam memperoleh administrasi kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis.”
Ujarnya.
Pada
kesempatan itu pula kepala dinas dukcapil pamekasan,Drs. Ach.Faisol dalam
sambutannya dukcapil Pamekasan senantiasa akan selalu berihtiar untuk
menghadirkan pelayanan yang membahagiakan masyarakat dalam memdapatkan administrasi kependudukan dengan berbagai
layanan inovasi inovasi yang sudah dilakukan
oleh Dukcapil untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat dan mudah.
“ Pada
kesempatan ini saya tekankan bahwa semua layanan di dukcapil gratis tidak ada
biaya, hal ini sesuai dengan slogan kami yakni santun,cepat,mudah dan Gratis
atau dikenal dengan sapamu gratis. Maka dari itu saya minta tolong ke para petugas
register di Desa maupun kecamatan untuk selalu melayani masyarakat sepenuh hati
dan mempermudah namun tidak melanggar aturan yang berlaku.ujar pria berkumis
ini.
Pemateri pertama dari Kepala
Bidang pelayanan pendaftaran penduduk akhmad Nasiruddin mengenai kebijakan-kebijakan
mengenai pelayanan administrasi kependudukan, dalam materi ini disampaikan
semua kebijakan,persyaratan dan tatalaksana pengurusan administrasi
kependudukan dan pencatatan sipil seperti halnya pemakaian surat pernyataan tanggungjawab
mutlaj (SPTJM) baik dalanm kartu
keluarga maupun akta kelahiran.
Pemateri kedua dari kepala
bidang pengelolaan Informasi administrasi kependudukan Amir Kosim, Materi ini
berisi tentang tatacara pemanfaatan data kependudukan dimana setiap lembaga
atau OPD yang akan memanfaatkan data kependudukan harus melalui Perjanjian
Kerjasama (PKS), dimana PKS ini harus mendapatkan persetujuan dari dirjen
kependudukan dan pencatatan sipil di Jakarta, Hal ini dilakukan karena dukcapil
sangat menjamin keamanan dan kerahasiaan data kependudukan masing-masing
penduduk.
Post a Comment