Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Pemkab Pamekasan Tuai Pujian tentang Sosialisasi UU Cukai,

 


Pamekasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur dibawah pimpinan Bupati Baddrut Tamam sampai saat ini sangat gencar sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang Cukai.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah untuk memberantas peredaran rokok ilegal serta barang kena cukai di Kabupaten Pamekasan. 

Sehingga Sosialisasi tersebut banyak menuai pujian dari sejumlah pihak. Salah satunya dari pihak Bea Cukai Madura.

Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura Tesar Pratama memuji masifnya sosialisasi pengenalan bea cukai dan ketaatan atas aturan bea cukai oleh Bea Cukai Madura bersama OPD terkait di Pemkab Pamekasan.

Menurut dia, Pamekasan termasuk daerah yang paling masif melakukan sosialisasi di media karena anggaran yang diberikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) cukup besar untuk memberikan edukasi. Hampir tiap minggu ada kegiatan Pemkab melakukan sosialisasi untuk media.

“Dengan masifnya sosialisasi ini, kami berharap masyarakat Madura mengerti pentingnya cukai," Terangnya.

Ia juga berharap agar masyarakat menyadari dan tidak terlibat dalam kegiatan distribusi maupun produksi rokok ilegal karena hal itu ada sanksi hukumnya.

Diharapkan masyarakat sama sekali tidak terlibat dalam kegiatan distribusi produksi rokok ilegal. Kalau kita melakukan, tentu ada akibat hukumnya. Ada sanksi pidana. Kita  tidak ingin masyarakat Madura kena sanksi itu dan tidak mengonsumsi rokok ilegal,” ucapnya, Rabu (21/09/2021).

Bahkan pihaknya mengaku sering diundang oleh sejumlah radio maupun televisi untuk mengisi acara seputar seputar ketentuan umum bea cukai dan DBHCHT. Selain itu, sosialisasi masif dilakukan oleh media hingga beberapa kelompok informasi masyarakat

Materi utama yang disampaikan adalah pengenalan peraturan perundang-undangan tentang cukai, hal itu agar masyarakat bisa taat aturan perundang-undangan yang ada dalam bea cukai.

“Untuk kenal cukai, berarti kita kan harus tahu cukainya dulu. Cukai itu kan sebenarnya pemungutan negara untuk apa yang dibebankan kepada barang barang tertentu sesuai dengan karakteristiknya,” tambah Tesar.

Menurut Tesar, berlakunya cukai itu adalah untuk yang mengendalikan barang yang peredarannya perlu diawasi. Sebab, pemakaian dari barang tersebut dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan sehingga harus dibebankan pungutan yang pemasukannya untuk negara. 

 

“Dari pembebanan biaya itu, kemudian ada DBHCHT yang juga akan kembali kepada masyarakat itu sendiri,” terangnya 

Kalau sudah terkumpul dari semua pembebanan biaya itu, lalu dikembalikan ke daerah penghasil cukai atau penghasil tembakau untuk digunakan sesuai program. Antara lain untuk kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan masyarakat, dan bidang penegakan hukum.

Di antara beberapa program itu, kata Tesar, pada bidang kesehatan seperti adanya jaminan kesehatan yang diberikan pemerintah melalui BPJS kesehatan serta beberapa program lainnya sebagaimana aturan dari pemerintah pusat. 

Dana cukai yang kembali ke masyarakat sebesar 2% dari pungutan cukai tembakau nasional. Untuk tahun ini Pamekasan tahun ini dapat Rp 64,5 miliar. Paling besar se-Madura. Sebab, di Pamekasan pabrik rokok dan tembakau banyak dan potensial.

Tesar menambahkan, keberadaan pungutan tersebut bukan lantas mengajak masyarakat agar aktif merokok, melainkan mengarahkan agar para warga yang sudah terlanjur merokok bisa memilih rokok dengan pita cukai.

“Karena rokok ilegal tidak pernah diketahui di mana pabriknya. Tidak diketahui alat alat yang digunakan higienis atau tidak. Lalu tidak diketahui kadar tar dan nikotinnya,” pungkasnya.

Diketahui, Pemkab Pamekasan bersama dengan bea cukai madura  terus melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentanga cukai baik melalui media massa maupun secara langsung kepada masyarakat.

 

Tidak ada komentar