Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

BBM naik, Dishubkominfo Larang MPU Naikkan Tarif

Aziz Jamil, Kabid Perhubungan  Darat
PAMEKASAN - Dinas Perhubungan Komonikasi Dan Informatika Pemkab Pamekasan melarang seluruh Mobil Penumpang Umum (MPU) baik bus Antar Kota Dalam Propinsi ataupun Bus Mini jurusan Pamekasan- Sumenep ataupun Pamekasan-Kamal menaikkan tarif, sebelum terbit peraturan gubernur (Pergub) tentang perubahan tarif, setelah kenaikan harga BBM.

Kepala Dishubkokominfo Moh.Zakir Melalui Bidang Perhubungan Darat Dishubkominfo Pamekasan Aziz Jamil mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari gubernuw jawa timur, tentang kenaikan tarif MPU. Sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.

Dengan demikian seluruh sopir MPU dilarang menaikkan harga tarif, sebelum terbit aturan baru. Jika pada akhirnya pergub tersebut terbit, maka pihaknya akan segera mengsosialisasikan kepada sopir MPU.

Slamet sopir Bus Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) mengaku belum berani menaikkan tarif, sekalipun BBM sudah mengalami kenaikan. Alasanya, belum ada aturan yang memperbolehkan untuk menaikkan tarif MPU.

Tarif untuk Pamekasan-Surabaya, Klas Ekonomi masih berkisar Rp. 30 Ribu. Sementara untuk klas eksekutif ataupun patas Rp.42 ribu. Harga tersebut merupakan harga sebelumnya. Dan belum ada kenaikan.

Hafil salah satu sopir MPU Bus Mini mengaku sudah mulai menaikkan tarif. Kenaikan hanya berkisar antara Rp.1000 hingga Rp.2000. untuk jurusan Pamekasan-Kamal harga semula Rp. 14 ribu, kini mengalami kenaikan menjadi Rp. 15 Ribu. Sementara untuk Pamekasan-Sumenep. Harga sebelumnya Rp.10.000 kini naik menjadi Rp.11 ribu hingga Rp.12 ribu. Kenaikan itu dipicu karena kenaikan BBM.(afa/kkbj)

Tidak ada komentar