Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Para Penggiat Kim Melakukan penandatangan Mou di kantor dinas komunikasi dan informatika kabupaten pamekasan jalan jokotole no,4 pamekasan

 

Pamekasan- Upaya dalam mencegah dan menimalisasi peredaran rokok ilegal dilakukan oleh Bea Cukai Madura kali ini dengan melewatkan pegiat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Pamekasan. Sebagai pegiat informasi di daerah atau tepatnya desa dan juga kelurahan maka diharapkan KIM di Pamekasan dapat memberikan peranannya untuk melakukan diseminasi informasi  kepada masyarakat lewat media yang dimiliki.

Sejumlah Kelompok Informasi Masyarakat yang hadir pada kegiatan penandatanganan nota kesepahaman ini diwakili oleh ketua dan sekretaris dari masing-masing KIM yang teah dinyatakan lulus verifikasi. Sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu di lengkapi oleh sejumlah KIM agar dapat mendapatkan anggaran DBHCHT dalam bidang sosialisasi.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan melakukan penandatanganan MOU bersama sejumlah pegiat Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Pamekasan. Kegiatan yang dilakukan di kantor Diskominfo ini dihadiri sejumlah ketua KIM dan anggotanya yang dinyatakan lulus verifikasi berkas administrasi dalam upaya publikasi Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Jumat (03/09/2021) siang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Arif Rachmansyah, Kasi Media Komunikasi Publik dan juga Kasi Kemitraan Komunikasi Publik sebagai saksi.

Nota kesepahaman berisi sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar kerja sama dapat berjalan dengan baik dengan ditandangani dan distempel serta bermaterai agar memiliki kekuatan hukum yang sah.

8 KIM yang dinyatakan lulus verifikasi, yakni; KIM Pamekasan Hebat, KIM Kafe Warta, KIM Kamboja, KIM Sakera, KIM Perona, KIM Bintang, KIM Suka Maju dan KIM Andhap Asor. Keseluruhan KIM yang lulus verifikasi ini menandatangani nota kesepahaman yang berlangsung selama kurun waktu 4 bulan sejak September hingga Desember 2021.

Program DBHCHT sendiri merupakan suatu cara dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat berdampak kepada penerimaan negara di bidang cukai rokok. Masyarakat pun perlu diberikan sosialisasi serta edukasi agar tidak terjebak dalam penggunaan rokok ilegal. KIM dilibatkan sebagai salah satu garda terdepan dalam menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat di desa/kelurahan masing-masing.

“Kegiatan MOU ini dilakukan Dalam rangka membina KIM. Selain itu, KIM Juga dirangkul dalam publikasi OPD. Serta yang terakhir KIM dapat berpartisipasi dalam pemberitaan DBHCHT” Ujar Arif Rachmansyah selaku Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pamekasan

Selain diberikan tugas dalam memberikan informasi tentang DBHCT, KIM juga diberikan tugas lainnya dalam melakukan optimalisasi pemberitaan di sejumlah OPD yang berbeda. Masing-masing KIM ini pun diupayakan sebagai penyebar informasi agar masyarakat lebih tahu tentang berbagai program yang sudah dilakukan oleh sejumlah OPD.

Sebelumnya, terdapat 14 KIM yang telah terdaftar. Namun, hanya 8 KIM saja yang lulus verifikasi berkas kali ini. Sebelum dinyatakan lulus verifikasi berkas terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pegiat KIM Pamekasan yakni berupa SK yang dikeluarkan pihak desa/kelurahan, AD/ART, susunan kepengurusan, Sekretariat, NPWP, dan memiliki rekening atas nama KIM. 

“Selain kim kita bina, kim kita rangkul untuk mengawal publikasi di opd, hal ini penting karena beberapa tahun ini beberapa opd kurang publikasinya” tambah arif. Arif juga berharap kegiatan ini dapat memberi manfaat bagi banyak pihak.

Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dapat melakukan kegiatan diseminasi informasi karena berhubungan dengan penyebarluasan informasi bagi masyarakat di kelurahan/desa. Lewat kerjasama dengan KIM inilah diharapkan sosialisasi kepada masyarakat dapat lebih massive. Apalagi KIM diwajibkan memiliki sejumlah media sosial yang harus dimaksimalkan sehingga dapat bekerja secara maksimal dalam menyampaikan informasi mengenai DBHCHT khususnya di kabupaten Pamekasan.

 

 

Tidak ada komentar