Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Kehilangan NIK, Begini Cara Mengurus Kembali.

 

Kehilangan NIK, Begini Cara Mengurus Kembali.

Pamekasan,  Kabupaten Pamekasan merupakam  salah satu daerah yang warganya banyak merantau ke luar daerah dan  bahkan sampai keluar Negeri. Maka dari itu warga negara indonesia atau WNI yang sudah bertahun-tahun bermukim diluar negeri dan tidak pernah pulang atau tidak memperbarui data kependudukan bisa saja NIK (Nomer Induk Kependudukan) terhapus.

NIK (Nomer Induk Kependudukan) sudah lama diterapkan sejak berlakunya UU No 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah.sementara itu juga Saat itu, NIK masih bersifat lokal, dan mulai dibakukan secara nasional mulai 2009-2010. Dan ternyata Pada periode itu, Dukcapil melakukan cleansing  pada NIK bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri. sehingga Akibatnya, saat itu bagi penduduk yang bermukim di luar negeri dan baru  pulang sesudahnya, maka bisa saja NIK yang bersangkutan terhapus atau sudah tidak masuk database.  Di Contohkan, WNI yang lama tinggal di luar negeri bisa saja NIK-nya terhapus karena sudah lebih dari 15 tahun ke luar negeri dan orang tersebut tidak perna melapor ke Dukcapil sehingga di data base di dukcapil tertera sudah tidak aktiv lagi .

Maka dari itu , Dukcapil memberi kesempatan kepada yang  membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil Pamekasan dengan Cara sebagai berikut ,pertama adalah  bagi para WNI dari luar negeri cukup menunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang, Khusus bagi warga yang belum memiliki NIK, kemudian selanjutnya yaitu  surat keterangan RT/RW masih dibutuhkan  tetapi  bagi warga yang sudah punya NIK, maka dari itu  untuk mengurus dokumen kependudukan surat pengantar RT/RW tidak dibutuhkan karena NIK sudah ada di database kependudukan Dukcapil  dan ingat  semua proses ini tidak dipungut biaya atau Gratis.  

Nomer Induk Kependudukan (NIK) bersifat 'Close Legal Policy'. Artinya adalah  hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Dan Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau dukcapil yang ada di 514 Kabupaten/Kota. 

 

Tidak ada komentar