Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Penerapan 12 Kebijakan Baru Adminduk Mempermudah Masyarakat.



Dukcapil ikut peran serta dalam melindungi segenap bangsa dalam hal ini dengan cara memberi dokumen kependudukan sebagai dasar mendapatkan akses semua pelayanan publik.

Itu sebabnya Dirjen dukcapil  merumuskan 12 kebijakan baru  Dukcapil yang dapat menjadi lentera insan Dukcapil dalam meningkatkan layanan adminduk.

AdapunPenerapan 12 Kebijakan Baru Adminduk  yang Mempermudah Masyarakat adalah ;

        1.       Pergeseran dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif. Dukcapil aktif turun ke lapangan melakukan pelayanan jemput bola dan pelakukan pendataan penduduk.

2. Perubahan asas peristiwa menjadi asas domisili.

3. KTP-el berlaku seumur hidup (sepanjang tidak ada perubahan elemen data).

4. Pelayanan Adminduk tidak boleh dipungut biaya/gratis.

5. Pejabat Dukcapil diangkat dan diberhentikan oleh Mendagri. 

6. Data kependudukan untuk keperluan pembangunan dan pemerintahan menggunakan data Dukcapil Kemendagri.

7. Rekam dan cetak KTP-el di luar domisili.

8. Percepatan Peningkatan Cakupan Akta Kelahiran.

9. Setiap makam memiliki Buku Pokok Pemakama (BPP). Kabid Capil bekerja sama dengan petugas pemakaman untuk membuat BPP untuk meningkatkan cakupan akta kematian.

10. Pengurusan KTP-el dan Akta Kelahiran tanpa pengantar RT, RW, Kelurahan/Desa.

11. Kartu Identitas Penduduk untuk semua usia, sekaligus peningkatan cakupan kartu identitas anak (KIA).

12. Layanan Digital: TTE, Kertas Putih, ADM, Cetak Mandiri.

 

Dari 12 kebijakan baru   Adminduk  yang Mempermudah Masyarakat dirjen Dukcapil, Ach. Faizol kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Pamekasan mengatakan, sudah menjalankan sebagian besar seperti pelayanan terintregasi (KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian), pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW/Desa/Kelurahan (cukup membawa foto copy KK), cetak KTP-el luar domisili ,Percepatan peningkatan cakupan akta kelahiran,Pelayanan jemput bola,pelayanan tampa dipungut biaya, hingga pemberian identitas untuk semua usia (KTP-el dan KIA). Meski demikian, ia mengaku masih ada langkah yang belum dijalankan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Pamekasan. “Kalau yang lainnya sudah berjalan. Adapun untuk yang belum berjalan seperti makam harus memiliki Buku Pokok Pemakaman (BPP) hal ini dikarenakan di pamekasan pemakaman memang belum menerapkan BPP.,” pungkas faizol.



Tidak ada komentar