Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Jatah Rp 1 Milyar Per Desa Bisa Terganjal

PAMEKASAN – Realisasi Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih dipertanyakan. Sebagaimana diisyaratkan dalam UU tersebut bahwa setiap desa akan menerima Rp 1 miliar. Namun apa yang terlihat di Pamekasan bertolak belakang. Dana yang diturunkan hanya Rp 26.764.030.674.

Angka tersebut berasal dari APBN. Jika dibagi sama rata maka setiap desa di Pamekasan yang sebanyak 189 desa/kelurahan, masing-masing akan menerima sekitar Rp 137 juta saja. Sangat jauh dari angka Rp 1 miliar.

Menanggapi ini, Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan aset (BPKA) Pamekasan, Taufiqurrahman, yang juga sebagai bendahara Pemkab, membenarkan pihaknya sudah menerima dana sebesar Rp 26.764.030.674 itu, tetapi masih belum bisa dicairkan karena menunggu petunjuk teknis.

Pria asli Sumenep ini mengaku tidak mempunyai kebijakan tentang hal itu, sebab dana yang diterimanya itu merupakan dana APBN, bukan dari APBD. Dia hanya bisa mengatakan bahwa dana dari pusat akan diterima dulu. Masih menunggu, akan dikelola seperti apa nantinya. Hingga saat ini, pihaknya masih belum bisa memberikan banyak keterangan terkait pendistribusian dana tersebut ke setiap desa/kelurahan karena belum ada petunjuk teknis tentang hal itu. BPKA masih menunggu, bahkan hingga saat ini masih belum ada data desa yang akan mendapatkan dana tersebut. “Memang benar, berdasar Undang Undang setiap desa akan mendapatkan Rp 1 milar. Dari dana yang sudah masuk ke kami, jelas dana ini tidak cukup. Tapi mungkin masih ada dana lain yang belum kami ketahui,” paparnya. (koranmadura.com)

Tidak ada komentar