Puluhan Siswa Tak Masuk Sekolah, Karena Sopir MPU Mogok
Puluhan Pelajar Pamekasan Tidak Bisa Mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolahnya, karena semua sopir MPU mogok melayani penumpang, akibat dilarangnya ber-operasi ke wilayah perkotaan.
Fitriyatus Sholehah Siswi MA Madsaratul Huda Panempan asal desa bandaran kecamatan tlanakan ini mengaku kecewa terhadap sopir MPU yang memberhentikan dirinya, hanya diterminal cegug. Akibatnya, dirinya tidak bisa sekolah, karena tidak ada MPU ataupun angkot yang bersedia mengantarkan dirinya ke sekolahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh heru mahasiswa asal pamekasan yang akan kembali ke kampusnya di surabaya, yang tidak bisa berangkat karena semua MPU mogok.
Menanggapi hal tersebut kepala dinas perhubungan komonikasi dan informatika pemkab pamekasan Moh.Zakir menyampaikan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk merealisasi peraturan bupati , nomor 15 tahun 2010, tentang larangan MPU masuk kota.
Untuk itu dirinya berharap agar para sopir MPU tersebut bisa menyamaikan penolakanya kepada pemerintah daerah dan DPRD pamekasan, sebagai pembuat kebijakan dan peraturan. sementara dishubkominfo sendiri, hanya melaksanakan amanat perda.
Fitriyatus Sholehah Siswi MA Madsaratul Huda Panempan asal desa bandaran kecamatan tlanakan ini mengaku kecewa terhadap sopir MPU yang memberhentikan dirinya, hanya diterminal cegug. Akibatnya, dirinya tidak bisa sekolah, karena tidak ada MPU ataupun angkot yang bersedia mengantarkan dirinya ke sekolahnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh heru mahasiswa asal pamekasan yang akan kembali ke kampusnya di surabaya, yang tidak bisa berangkat karena semua MPU mogok.
Menanggapi hal tersebut kepala dinas perhubungan komonikasi dan informatika pemkab pamekasan Moh.Zakir menyampaikan, pihaknya hanya menjalankan tugas untuk merealisasi peraturan bupati , nomor 15 tahun 2010, tentang larangan MPU masuk kota.
Untuk itu dirinya berharap agar para sopir MPU tersebut bisa menyamaikan penolakanya kepada pemerintah daerah dan DPRD pamekasan, sebagai pembuat kebijakan dan peraturan. sementara dishubkominfo sendiri, hanya melaksanakan amanat perda.
Post a Comment