Gambaran Umum Usaha Kecil dan Menengah, Tujuab dan Permasalahannya
Gambaran Umum Usaha Kecil dan Menengah
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Kondisi umum UMKM di Indonesia dapat digambarkan dari populasi tahun 2007 terdapat 49,8 juta unit usaha yaitu sama dengan 99,9% jumlah unit usaha di Indonesia. Sedangkan penyerapan tenaga kerja = 88,7 juta yaitu sama dengan 96,9% dari seluruh tenaga kerja Indonesia.
Sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional, UMKM harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tersebut, yang diwujudkan melalui pemberdayaan UMKM. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Kebijakan pemberdayaan UMKM antara lain dimuat dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM; dan Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010-2014. Dalam UU No. 20/2008 disebutkan antara lain prinsip-prinsip dan tujuan pemberdayaan UMKM.
Prinsip pemberdayaan UKM, meliputi:
(1) Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
(2) Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
(3) Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM;
(4) Peningkatan daya saing UMKM, dan (e) Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Tujuan pemberdayaan UMKM adalah:
(1) Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan; (2) Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan (3) Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Dalam rangka pemberdayaan UKM pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kemitraan, antara lain: PP No. 44/1997 tentang Kemitraan. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah menerbitkan Keppres No. 127/2001 tentang Bidang/Jenis Usaha yang terbuka untuk Usaha Menengah atau Besar dengan syarat kemitraan. Selanjutnya, diterbitkan kebijakan teknis berupa Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Dalam memberdayakan UKM perlu diperhatikan permasalahan yang dihadapi UKM itu sendiri.
Permasalahan UMKM
Dalam Lampiran Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010-2014, pada buku II Bab III disebutkan tentang permasalahan UMKM, antara lain:
a. Permasalahan belum kondusifnya iklim usaha: Koperasi dan UMKM masih menghadapi berbagai permasalahan yang mendasar dalam menjalankan usahanya, termasuk tantangan untuk berkompetensi dan berkompetisi dalam persaingan pasar global yang cukup berat. Untuk itu, pemberdayaan koperasi dan UMKM masih perlu dilanjutkan dalam periode 5 (lima) tahun mendatang. Koperasi dan UMKM dalam periode 5 tahun ke depan masih menghadapi masalah yang terkait belum kondusifnya iklim usaha sebagai akibat: (1) belum efektifnya koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang direncanakan dan diimplementasikan oleh berbagai kementerian dan lembaga; (2) adanya prosedur dan administrasi berbiaya tinggi; (3) keterbatasan dukungan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM; serta (4) kurangnya partisipasi seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah, organisasi non pemerintah, dan masyarakat dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Oleh karena itu, sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan: (1) terlaksananya pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam satu program nasional sebagai langkah strategis pemanduan dan penyelarasan program dan kegiatan kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama mereka yang mengandalkan kehidupan dari koperasi dan kegiatan UMKM; (2) terwujudnya paradigma pemberdayaan koperasi dan UMKM yang lebih koordinatif, bisnis oriented, dan partisipatif; (3) terwujudnya birokrasi yang lebih efisien didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dari, oleh dan untuk masyarakat lokal; serta (4) meningkatkan peran lembaga-lembaga masyarakat pendukung koperasi dan UMKM.
b. Permasalahan pengembangan produk dan pemasaran: Koperasi dan UMKM masih menghadapi masalah dalam pengembangan produk dan pemasarannya. Permasalahan tersebut meliputi: (1) terbatasnya akses koperasi dan UMKM kepada teknologi dan lembaga litbang; (2) kurangnya kepedulian koperasi dan UMKM mengenai prasyarat mutu dan desain produk dan kebutuhan konsumen; (3) kurangnya insentif untuk berkembangnya lembaga pendukung koperasi dan UMKM; (4) belum terbangunnya prinsip kemitraan dalam satu kesatuan struktur/strategi pengembangan usaha yang bersinergi sesuai dengan rantai nilai (value chain); serta (5) masih adanya gap dalam kebutuhan pertumbuhan UMKM yang tinggi dan ketersediaan sumberdaya. Oleh karena itu, sasaran pembangunan yang akan dicapai adalah (1) tersedianya hasil-hasil teknologi dan litbang yang sesuai dengan kebutuhan dan skala koperasi dan UMKM; (2) meningkatnya kemampuan technopreneurship koperasi dan UMKM; (3) meningkatnya jumlah kapasitas dan jangkauan lembaga penyedia jasa pengembangan dan pembiayaan usaha; (4) berkembangnya jaringan usaha yang berbasis kemitraan yang kuat; serta (5) berkembangnya lembaga pendukung usaha yang dapat memfasilitasi perkembangan potensi dan posisi tawar usaha mikro.
c. Rendahnya kualitas SDM, dicirikan oleh: (a) belum dipertimbangkannya karakteristik wirausaha dalam pengembangan UMKM; (b) rendahnya kapasitas pengusaha skala mikro, kecil dan menengah serta mengelola koperasi; (c) masalah rendahnya motivasi dan budaya wirausaha mikro dalam membangun kepercayaan; serta (d) masih rendahnya tingkat keterampilan dan kapasitas pengelola usaha.
Oleh karena itu, sasaran pembangunan yang akan dicapai adalah: (1) berfungsinya sistem pengembangan budaya usaha dan kompetensi wirausaha sesuai dengan karakteristik koperasi dan UMKM; (2) meningkatnya kompetensi teknis dan manajemen pengusaha skala mikro, kecil dan menengah serta pengelola koperasi, terutama dalam menghasilkan produk yang berkualitas, inovatif dan kreatif; dan mengembangkan usaha pemasaran produknya; (3) meningkatnya kualitas dan sistem pengembangan kompetensi usaha skala mikro, kecil dan menengah serta pengelola koperasi; serta (4) meningkatnya budaya wirausaha dan daya tahan usaha mikro.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Kondisi umum UMKM di Indonesia dapat digambarkan dari populasi tahun 2007 terdapat 49,8 juta unit usaha yaitu sama dengan 99,9% jumlah unit usaha di Indonesia. Sedangkan penyerapan tenaga kerja = 88,7 juta yaitu sama dengan 96,9% dari seluruh tenaga kerja Indonesia.
Sebagai salah satu pilar utama ekonomi nasional, UMKM harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tersebut, yang diwujudkan melalui pemberdayaan UMKM. Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
Kebijakan pemberdayaan UMKM antara lain dimuat dalam UU No. 20/2008 tentang UMKM; dan Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010-2014. Dalam UU No. 20/2008 disebutkan antara lain prinsip-prinsip dan tujuan pemberdayaan UMKM.
Prinsip pemberdayaan UKM, meliputi:
(1) Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;
(2) Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan;
(3) Pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM;
(4) Peningkatan daya saing UMKM, dan (e) Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.
Tujuan pemberdayaan UMKM adalah:
(1) Mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan; (2) Menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri; dan (3) Meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Dalam rangka pemberdayaan UKM pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kemitraan, antara lain: PP No. 44/1997 tentang Kemitraan. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah menerbitkan Keppres No. 127/2001 tentang Bidang/Jenis Usaha yang terbuka untuk Usaha Menengah atau Besar dengan syarat kemitraan. Selanjutnya, diterbitkan kebijakan teknis berupa Peraturan Menteri BUMN No. PER-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. Dalam memberdayakan UKM perlu diperhatikan permasalahan yang dihadapi UKM itu sendiri.
Permasalahan UMKM
Dalam Lampiran Perpres No. 5/2010 tentang RPJMN 2010-2014, pada buku II Bab III disebutkan tentang permasalahan UMKM, antara lain:
a. Permasalahan belum kondusifnya iklim usaha: Koperasi dan UMKM masih menghadapi berbagai permasalahan yang mendasar dalam menjalankan usahanya, termasuk tantangan untuk berkompetensi dan berkompetisi dalam persaingan pasar global yang cukup berat. Untuk itu, pemberdayaan koperasi dan UMKM masih perlu dilanjutkan dalam periode 5 (lima) tahun mendatang. Koperasi dan UMKM dalam periode 5 tahun ke depan masih menghadapi masalah yang terkait belum kondusifnya iklim usaha sebagai akibat: (1) belum efektifnya koordinasi dan sinkronisasi program dan kegiatan pemberdayaan koperasi dan UMKM yang direncanakan dan diimplementasikan oleh berbagai kementerian dan lembaga; (2) adanya prosedur dan administrasi berbiaya tinggi; (3) keterbatasan dukungan sarana dan prasarana untuk pemberdayaan koperasi dan UMKM; serta (4) kurangnya partisipasi seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah, organisasi non pemerintah, dan masyarakat dalam pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Oleh karena itu, sasaran pembangunan yang akan dicapai dalam 5 (lima) tahun ke depan: (1) terlaksananya pemberdayaan koperasi dan UMKM dalam satu program nasional sebagai langkah strategis pemanduan dan penyelarasan program dan kegiatan kementerian dan lembaga sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama mereka yang mengandalkan kehidupan dari koperasi dan kegiatan UMKM; (2) terwujudnya paradigma pemberdayaan koperasi dan UMKM yang lebih koordinatif, bisnis oriented, dan partisipatif; (3) terwujudnya birokrasi yang lebih efisien didasarkan pada pemenuhan kebutuhan dari, oleh dan untuk masyarakat lokal; serta (4) meningkatkan peran lembaga-lembaga masyarakat pendukung koperasi dan UMKM.
b. Permasalahan pengembangan produk dan pemasaran: Koperasi dan UMKM masih menghadapi masalah dalam pengembangan produk dan pemasarannya. Permasalahan tersebut meliputi: (1) terbatasnya akses koperasi dan UMKM kepada teknologi dan lembaga litbang; (2) kurangnya kepedulian koperasi dan UMKM mengenai prasyarat mutu dan desain produk dan kebutuhan konsumen; (3) kurangnya insentif untuk berkembangnya lembaga pendukung koperasi dan UMKM; (4) belum terbangunnya prinsip kemitraan dalam satu kesatuan struktur/strategi pengembangan usaha yang bersinergi sesuai dengan rantai nilai (value chain); serta (5) masih adanya gap dalam kebutuhan pertumbuhan UMKM yang tinggi dan ketersediaan sumberdaya. Oleh karena itu, sasaran pembangunan yang akan dicapai adalah (1) tersedianya hasil-hasil teknologi dan litbang yang sesuai dengan kebutuhan dan skala koperasi dan UMKM; (2) meningkatnya kemampuan technopreneurship koperasi dan UMKM; (3) meningkatnya jumlah kapasitas dan jangkauan lembaga penyedia jasa pengembangan dan pembiayaan usaha; (4) berkembangnya jaringan usaha yang berbasis kemitraan yang kuat; serta (5) berkembangnya lembaga pendukung usaha yang dapat memfasilitasi perkembangan potensi dan posisi tawar usaha mikro.
c. Rendahnya kualitas SDM, dicirikan oleh: (a) belum dipertimbangkannya karakteristik wirausaha dalam pengembangan UMKM; (b) rendahnya kapasitas pengusaha skala mikro, kecil dan menengah serta mengelola koperasi; (c) masalah rendahnya motivasi dan budaya wirausaha mikro dalam membangun kepercayaan; serta (d) masih rendahnya tingkat keterampilan dan kapasitas pengelola usaha.
Oleh karena itu, sasaran pembangunan yang akan dicapai adalah: (1) berfungsinya sistem pengembangan budaya usaha dan kompetensi wirausaha sesuai dengan karakteristik koperasi dan UMKM; (2) meningkatnya kompetensi teknis dan manajemen pengusaha skala mikro, kecil dan menengah serta pengelola koperasi, terutama dalam menghasilkan produk yang berkualitas, inovatif dan kreatif; dan mengembangkan usaha pemasaran produknya; (3) meningkatnya kualitas dan sistem pengembangan kompetensi usaha skala mikro, kecil dan menengah serta pengelola koperasi; serta (4) meningkatnya budaya wirausaha dan daya tahan usaha mikro.
Post a Comment