Disperindag Sosialisasikan Stop Rokok Ilegal Sesuai Ketentuan Undang-Undang Cukai
Pamekasan - Kegiatan sosialisasi yang di
helat selama dua hari mulai tanggal 23-24 September 2021 itu di laksanakan di
ruang pertemuan hotel Berlian jalan Raya Panglegur Kecamatan Tlanakan kabupaten
pamekasan mendatangkan nara sumber dari KPPBC Type Madya Pabean C Madura,Jawa
Timur Tesar Pratama serta diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pelaku
industri dan pedagang pasar di kabupaten pamekasan.
Menurut kepala dinas perindustrian dan perdagangan(disperindag) kabupaten
pamekasan Achmad Sjaifudin ST,MT mengatakan kegiatan sosialisasi ketentuan
peraturan perundang-undangan cukai yang di laksanakan saat ini mengacu pada
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 39 tahun 2007.
Hal itu,dalam rangka untuk menekan maraknya angka peredaran rokok ilegal di
pasaran. hal itu tentunya,merupakan tugas pemerintah untuk memberikan edukasi
dan pemahaman terhadap masyarakat tentang bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal
bagi kesehatan.oleh karena itu,pihaknya menekankan kepada masyarakat supaya
tidak mengkonsumsi rokok ilegal tersebut.
Selain itu,bagi pelaku usaha pabrik rokok di pamekasan yang belum mengantongi
izin agar segera mengurus perijinannya.seperti halnya Nomor Pokom Pengusaha
Barang Kena Cukai(NPPBKC) yakni izin untuk menjalankan kegiatan sebagai
pengusaha pabrik,pengusaha tempat penyimpanan,importir barang kena cukai,
penyalur atau tempat penjualan eceran dibidang cukai. ”penggunaan dana DBHCHT
yang kami peroleh sebesar 7,5 Miliyard itu diperuntukkan pembangunan KIHT dan
kegiatan sosialisasi ini,intinya produksi rokok ilegal dan peredaran rokok
ilegal di pamekasan semakin berkurang”, ungkapnya.
Achmad Syaifuddin Kepala Disperindag Pamekasan saat di wawancarai menjelaskan,
untuk Industri dan Perdagangan (Indag) ini, target sasaran utamanya ini ada 2
yakni para pedagang pasar dan IKM. Ia menghimbau agar semua pedagang pasar dan
IKM tidak menerima serta menjual rokok illegal serta jika ada yang menawari jangan
pernah mau. Hal ini Bertujuan agar peredaran pasar rokok illegal
khususnya di Kabupaten Pamekasan ini lebih sedikit dan menyempit..
Menurut Tesar Pratama Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura mengatakan, agar seluruh masyarakat tidak menjual, menerima atau mengkonsumsi rokok illegal. Sebab takaran dari rokok illegal tersebut lebih berbahaya dari pada rokok yang telah berpita cukai.
Dalam penjelasannya Tesar menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan salah satu tugasnya sebagai Humas di Bea Cukai Madura. Menurutnya, rokok ilegal berbahaya karena belum diketahui sebesar apa kandungan nikotin yang ada di dalamnya. Tentunya, dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh jika dikonsumsi jangka panjang.
Rokok ilegal sebenarnya dapat dikenali dengan beberapa ciri yang berbeda dari rokok legal. Tesar menyampaikan, ciri-ciri rokok illegal diantaranya, yakni rokok polosan yang tidak di lekati pita cukai. Kedua, rokok yang dilekati pita cukai namun terindikasi pita cukai palsu. Ketiga rokok illegal yang dilekati pita cukai bekas pakai. Ke empat rokok yang dilekati pita cukai asli namun salah penempatan, yakni yang seharusnya rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di lekati pita cukai SKT, namun malah dilekati pita cukai Sigaret Kretek Mesin (SKM), begitupun sebaliknya. Terahir, rokok illegal yang salah personalisasi, yakni ada sebuah perusahaan yang memiliki pita cukai namun perusahaan tersebut tidak memakai pita cukainya sendiri, alias memakai pita cukai milik perusahaan orang lain.
Kegiatan sosialisasi yang terus dilakukan ini diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal. Utamanya bagi para penjual atau pedagang nantinya dapat mewaspadai berbagai potensi penjualan rokok ilegal melalui kegiatan tersebut. Peserta yang hadir pun nampak antusias dalam melakukan kegiatan yang berlangsung 2 hari tersebut. Masyarakat pun diharapkan agar lebih memahami bahaya rokok ilegal serta tidak mengonsumsinya. karena pemakaian rokok ilegal dapat berbahaya bagi kesehatan serta mengurangi pendapatan kepada negara.
Post a Comment