Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Sosialisasi DBHCHT, Ini Kata Kepala Disperindag Pamekasan


PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai di Hotel Cahaya Berlian, Kamis (23/9/2021).

Sosialisasi tersebut dibagi dua sesi yakni Kamis pagi, 23 September hingga Jum’at 24 September 2021. Kegiatan itu diikuti sebanyak 100 peserta.

Kepala Disperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, kegiatan ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah atau IKM non tembakau. Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Bumi Gerbang Salam.

“Ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.

Menurutnya, peserta yang hadir diharapkan menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya, utamanya untuk menekan peredaran barang kena cukai.

"Harapan saya, masyarakat bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,"paparnya.

Pemanfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur terus digenjot.

Kali ini, Industri Kecil Menengah (IKM) mulai dari industri makanan dan minuman hingga rokok yang ada di Pamekasan juga mendapatkan pemanfaatan dari kucuran dana (DBHCHT) tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ahmad Sjaifuddin. Menurutnya, pemberian manfaat DBHCHT itu untuk memberikan pembinaan bagi sejumlah IKM yang tersebar di sejumlah wilayah di Pamekasan.

Pembinaan IKM itu sebagai upaya penguatan ekonomi masyarakat Pamekasan. Selain itu agar Pemkab setempat juga bisa meminimalisir kerugian negara dari peredaran barang kena cukai.

“Sosialisasinya selama dua hari dan akan menyasar para IKM, baik itu industri rokok maupun makanan dan minuman,” katanya, saat dikonfirmasi, Selasa (29/06/2021).

Menurutnya, kegiatan tersebut nantinya bakal dimonitoring oleh Bea Cukai dan Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan, yaitu selama kurang lebih dua hari dengan peserta sekitar 50 orang setiap harinya.

“Karena keterbatasan anggaran, kita hanya akan melibatkan 50 orang peserta,” tambahnya

Sebelumnya, pembinaan terhadap IKM ini pernah dilakukan di tahun 2020 lalu. Namun untuk tahun 2021 ini, Pemkab Pamekasan akan memprioritaskan IKM yang belum tersentuh sosialisasi.

“Dari rencana 100 IKM yang akan ikut nanti 50 persen dari IKM baru dan sisanya dari IKM yang lama” tutupnya

Terpisah, Tesar Pratama, Perwakilan dari Bea Cukai Madura menambahkan, adanya cukai dari pemerintah berdampak pada rotasi ekonomi. Nantinya, pendapatan dari biaya cukai itu pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat juga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.

"Penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT," terangnya.

Buktinya kata dia, saat ini pihaknya berencana melakukan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT. Ini, sebagai salah satu jawaban untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk rokok lokal yang tepat dan efektif nantinya.

Disisi lain, akan ada kemajuan industri rokok lokal yang setara dengan rokok pabrikan besar yang ada selama ini. 


Tidak ada komentar