Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden diikuti oleh perwakilan 7 desa
Pamekasan- pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura semakin optimis untuk membangun
industri rokok bermutu dan bercukai di Bumi Gerbang Salam.
Mereka telah
merancang dan membangun keinginan itu melalui program Kawasan
Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun pada akhir 2021 di
Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Bahkan, Pemkab setempat
melalui Disperindag menargetkan akan membangun 5-10 pabrik rokok di kawasan
itu. Meski begitu, semua tergantung pada peminat yang akan bergabung dengan
KIHT, mengingat targetnya adalah pelaku usaha rokok yang masih ilegal.
Ini disampaikan saat sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang
Cukai di Balai Desa Laden yang diikuti oleh perwakilan 7 desa di Kecamatan
Pamekasan Kota.
Hadir dalam
kesempatan itu, jajaran Forkopimda setempat,
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Instansi terkait, serta
perwakilan dari Bea Cukai Madura.
“Sosialisasi upaya
preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga
diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,” kata Kelapa
DPMD Kabupaten Pamekasan, Achmad
Faisol, Kamis (16/9/2021).
Selain itu juga,
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo
Asih Setiawan, juga memaparkan tentang pentingnya pembangunan KIHT di
Kabupaten yang berjulukan Bumi Gerbang Salam ini.
Pasalnya, pabrik yang
akan dibangun, nantinya sebagai sentra penghasil tembakau. Dan Bahkan diakuinya dengan kualitas bagus dan ada
sebanyak 60 pabrik produsen
rokok di Bumi Gerbang Salam, Madura, Jawa Timur.
Diungkapkannya, ada
banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila
bergabung dengan KIHT.
Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang
bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu.
“Jika bergabung
dengan KHIT,
nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan
izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak
dipersoalkan lagi,” paparnya.
Selain itu, juga ada
fasilitas untuk mendapat jangka waktu penundaan sampai 90 hari untuk membayar
cukai. Selain lahannya disediakan dan diatur oleh pengelola dan industri pendukungnya
akan disediakan semua.
Trisilo menjelaskan
syarat mudah untuk bergabung di KIHT,
yaitu hanya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang
diurus di Kantor Bea Cukai.
“Kalau mau gabung di
KIHT itu cukup memiliki NIB yang
bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” tukasnya.
Pihaknya menambahkan
juga, apabila pelaku
usaha juga sebelumnya harus mengurus ke DMPTSP Naker terlebih dahulu,
terkait IUI (Izin Usaha Industri), Izin Lingkungan, SIUP, Izin HO dan Izin
lokasi.
Jika sudah
mendapatkan semuanya, kemudian bisa buka aplikasi OSS untuk mendapat NIB.
“Dengan NIB nanti
akan diterbitkan NPPBKC nya,” tambahnya.
Post a Comment