Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden diikuti oleh perwakilan 7 desa

Pamekasan- pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura semakin optimis untuk membangun industri rokok bermutu dan bercukai di Bumi Gerbang Salam.

Mereka telah merancang dan membangun keinginan itu melalui program Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun pada akhir 2021 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Bahkan, Pemkab setempat melalui Disperindag menargetkan akan membangun 5-10 pabrik rokok di kawasan itu. Meski begitu, semua tergantung pada peminat yang akan bergabung dengan KIHT, mengingat targetnya adalah pelaku usaha rokok yang masih ilegal.


Ini disampaikan saat sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden yang diikuti oleh perwakilan 7 desa di Kecamatan Pamekasan Kota.

Hadir dalam kesempatan itu, jajaran Forkopimda setempat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Instansi terkait, serta perwakilan dari Bea Cukai Madura.

“Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,” kata Kelapa DPMD Kabupaten Pamekasan, Achmad Faisol, Kamis (16/9/2021).

Selain itu juga, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setiawan, juga memaparkan tentang pentingnya pembangunan KIHT di Kabupaten yang berjulukan Bumi Gerbang Salam ini.

Pasalnya, pabrik yang akan dibangun, nantinya sebagai sentra penghasil tembakau. Dan  Bahkan diakuinya dengan kualitas bagus dan ada sebanyak 60 pabrik produsen rokok di Bumi Gerbang Salam, Madura, Jawa Timur.

Diungkapkannya, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan pelaku usaha industri rokok apabila bergabung dengan KIHT. Diantaranya yakni adanya pelintingan bersama, disediakan mesin linting yang bisa dipakai bersama dan lengkap terintegrasi dengan laboratorium di tempat itu.

“Jika bergabung dengan KHIT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” paparnya.

Selain itu, juga ada fasilitas untuk mendapat jangka waktu penundaan sampai 90 hari untuk membayar cukai. Selain lahannya disediakan dan diatur oleh pengelola dan industri pendukungnya akan disediakan semua.

Trisilo menjelaskan syarat mudah untuk bergabung di KIHT, yaitu hanya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diurus di Kantor Bea Cukai.

“Kalau mau gabung di KIHT itu cukup memiliki NIB yang bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” tukasnya.

Pihaknya menambahkan juga, apabila pelaku usaha juga sebelumnya harus mengurus ke DMPTSP Naker terlebih dahulu, terkait IUI (Izin Usaha Industri), Izin Lingkungan, SIUP, Izin HO dan Izin lokasi.

Jika sudah mendapatkan semuanya, kemudian bisa buka aplikasi OSS untuk mendapat NIB. “Dengan NIB nanti akan diterbitkan NPPBKC nya,” tambahnya.

 

 

 

 


Tidak ada komentar