Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Disperindag Pamekasan Sosialisasikan Undang-Undang Cukai Kepada IKM dan Pedagang Pasar

Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai .

Sosialisasi yang mengandeng Bea Cukai Madura tersebut ditempatkan di Hotel Berlian, tepatnya di Jl. Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan. Sosialisasi ini digelar selama 2 hari terhitung mulai 23 – 24 September 2021. Adapun narasumber dalam sosialisasi dari Bagian Perekonomian Setdakab, dan Bea Cukai Madura.

Kadisperindag Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan, sosialisasi tersebut mengundang 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung. Secara teknis peserta dibagi dua sesi yang berkumpul. Adapun 50 IKM lainnya, akan dilanjutkan pada pertemuan selanjutnya. Menurutnya, para pedagang pasar atau kelontong juga bisa bersama mencegah penjualan rokok ilegal dengan tidak ikut mengedarkan

 “Ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.

Menurutnya, peserta yang hadir diharapkan menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya, utamanya untuk menekan peredaran barang kena cukai.

"Harapan saya, masyarakat bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,"paparnya.
Dilanjutkan, Achmad Sjaifudin, untuk menekan jual beli rokok ilegal maka target yang di sasar adalah IKM dan pedagang pasar.

Disperindag target sasarannya itu ada dua, yaitu IKM dan para pedagang pasar, berbahan jadi pedagang khususnya yang jualan kelontong yang mana itu yang jual rokok itu semacam di buka lah, jangan sampai menjual, menerima rokok ilegal”, katanya

” Kalau mereka sudah tidak menjual maka peredaran pasarnya rokok ilegal itu kan akan semakin menyempit”, imbuh ia.

Terpisah, Tesar Pratama, Perwakilan dari Bea Cukai Madura menambahkan, adanya cukai dari pemerintah berdampak pada rotasi ekonomi. Nantinya, pendapatan dari biaya cukai itu pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat juga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.

Tesar berharap masyarakat terus bersama-sama mengurangi angka peredaran rokok ilegal, khususnya para IKM dengan tidak ikut menjual rokok bodong. Dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi tersebut diharapkan mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

“Memerangi peredaran rokok bodong itu tugas kita semua, baik Pemkab Pamekasan, Bea Cukai dan Masyarakat Pamekasan,” tutupnya. 

Buktinya kata dia, saat ini pihaknya berencana melakukan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau KIHT. Ini, sebagai salah satu jawaban untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk rokok lokal yang tepat dan efektif nantinya.

Disisi lain, akan ada kemajuan industri rokok lokal yang setara dengan rokok pabrikan besar yang ada selama ini. 

Tesar juga menambahkan bahwa, tentunya para peserta tetap dibekali ilmu bagaimana mengenali mengenali rokok yang ilegal dan bagaimana mengenali pita cukai yang resmi atau yang sesuai yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Harapannya masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan tidak terlibat sedikitpun di dunia rokok ilegal”, jelas nya.(kimkamboja)

 


Tidak ada komentar