Disperindag Pamekasan Sosialisasikan Undang-Undang Cukai Kepada IKM dan Pedagang Pasar
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan menggelar
sosialisasi perundang-undangan tentang Cukai .
Sosialisasi yang mengandeng Bea Cukai Madura
tersebut ditempatkan di Hotel Berlian, tepatnya di Jl. Raya Panglegur,
Tlanakan, Pamekasan. Sosialisasi ini digelar selama 2 hari terhitung mulai 23 –
24 September 2021. Adapun narasumber dalam sosialisasi dari Bagian Perekonomian
Setdakab, dan Bea Cukai Madura.
Kadisperindag
Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan, sosialisasi tersebut mengundang 30
orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung. Secara teknis
peserta dibagi dua sesi yang berkumpul. Adapun 50 IKM lainnya, akan dilanjutkan
pada pertemuan selanjutnya. Menurutnya, para pedagang pasar atau kelontong juga
bisa bersama mencegah penjualan rokok ilegal dengan tidak ikut mengedarkan
“Ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang
ilegal yang kena cukai seperti rokok dan barang lainnya,” kata Kepala Disperindag
Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin.
Menurutnya, peserta yang hadir
diharapkan menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya,
utamanya untuk menekan peredaran barang kena cukai.
"Harapan saya, masyarakat
bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredaran rokok ilegal. Karena hal itu
merupakan kerugian bagi masyarakat dan negera,"paparnya.
Dilanjutkan, Achmad Sjaifudin, untuk menekan jual beli rokok ilegal maka target
yang di sasar adalah IKM dan pedagang pasar.
Disperindag target sasarannya
itu ada dua, yaitu IKM dan para pedagang pasar, berbahan jadi pedagang
khususnya yang jualan kelontong yang mana itu yang jual rokok itu semacam di
buka lah, jangan sampai menjual, menerima rokok ilegal”, katanya
” Kalau mereka sudah tidak
menjual maka peredaran pasarnya rokok ilegal itu kan akan semakin menyempit”,
imbuh ia.
Terpisah, Tesar Pratama, Perwakilan dari Bea Cukai
Madura menambahkan, adanya cukai dari pemerintah berdampak pada rotasi ekonomi.
Nantinya, pendapatan dari biaya cukai itu pemanfaatan akan dikembalikan ke
masyarakat juga melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.
Tesar berharap masyarakat terus bersama-sama
mengurangi angka peredaran rokok ilegal, khususnya para IKM dengan tidak ikut
menjual rokok bodong. Dengan dilaksanakannya berbagai kegiatan edukasi tersebut
diharapkan mampu menambah wawasan masyarakat terkait ketentuan di bidang
Kepabeanan dan Cukai.
“Memerangi
peredaran rokok bodong itu tugas kita semua, baik Pemkab Pamekasan, Bea Cukai
dan Masyarakat Pamekasan,” tutupnya.
Buktinya kata dia, saat ini
pihaknya berencana melakukan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau atau
KIHT. Ini, sebagai salah satu jawaban untuk meningkatkan kualitas dan mutu
produk rokok lokal yang tepat dan efektif nantinya.
Disisi lain, akan ada kemajuan industri rokok lokal
yang setara dengan rokok pabrikan besar yang ada selama ini.
Tesar juga menambahkan bahwa,
tentunya para peserta tetap dibekali ilmu bagaimana mengenali mengenali rokok
yang ilegal dan bagaimana mengenali pita cukai yang resmi atau yang sesuai yang
diterbitkan oleh pemerintah.
“Harapannya masyarakat tidak
mengkonsumsi rokok ilegal dan tidak terlibat sedikitpun di dunia rokok ilegal”,
jelas nya.(kimkamboja)
Post a Comment