Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Rokok Ilegal Merugikan Negara

 


Pamekasan – Peredaran rokok ilegal mesti terus ditumpas. Sebab, dapat menimbulkan kebocoran cukai yang mengurangi pemasukan negara.

pemasukan cukai negara tahun 2021 sebesar Rp173,4 triliun, termasuk dari cukai rokok yang beredar secara resmi atau legal. Sebanyak dua persen dari jumlah tersebut, atau senilai Rp3,5 triliun, akan dikembalikan kepada daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketetentuan yang berlaku.

Jika ada peredaran rokok ilegal yang tidak membayar cukai, maka penerimaan negara jadi berkurang.

“Kalau peredaran rokok ilegal tidak dicegah maka itu akan berdampak pada penerimaan negara, yang akan dikembalikan lagi kepada masyarakat,” katanya.

kenaikan cukai rokok yang diikuti dengan naiknya harga rokok dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi masyarakat terhadap rokok. Setiap batang rokok dikenai cukai beragam, tergantung jenis rokoknya. Cukai  yang ditarik dari setiap batang biasa adalah sebesar Rp800 per batang, sedangkan rokok putih Rp900 per batang.

“Saat ini perokok di Indonesia mencapai 33,8 persen dari jumlah penduduk. Naiknya cukai yang diikuti dengan harga rokok adalah ikhtiar untuk mengendalikan konsumsi dandi targetkan menjadi 33,2 persen,”

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

Pemahaman mengenai Ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai dan juga di bantu oleh beberapa OPD yang ada.  tidak semua masyarakat Paham mengenai  ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di pasaran. Selain tidak menggunakan pita cukai, rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai, atau yang disebut dengan pita cukai palsu. Modus peredaran rokok ini juga bervariatif, sehingga sulit untuk terdeteksi, meskipun banyak juga yang berhasil diungkap petugas.

Edukasi yang diberikan oleh Bea Cukai madura cukup penting di pahami dan di ikuti oleh semua kalangan pedangang rokok illegal.  Agar peredaran rokok illegal bisa segera di minimalisir. Beberaa panduan dan Edukasi yang disampaikan oleh  Bea dan Cukai Madura dalam berbagai kesempatan sosialisasi yang dilakukan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan  akan menambah wawasan dan pemahaman masyarakat untuk mengenai ciri-ciri rokok ilegal:

1. Rokok tanpa pita cukai Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok ilegal. Jika masyarakat menemukan rokok polos, tidak perlu ragu untuk melaporkan kepada Bea dan Cukai melalui callcenter atau Kantor Bea dan Cukai terdekat.

2. Rokok dengan pita cukai palsu. Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan, antara lain, (a). Cetakan pita cukai. Pada pita cukai asli, cetakannya tajam. (b). Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV. Hologram. (c). Pada pita cukai asli, hologramnya akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.

3. Rokok dengan pita cukai bekas. Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai. Pada jenis pita cukai ini, akan terlihat keaslian pita cukai yang sebenarnya.

4. Rokok dengan pita cukai berbeda yakni rokok dengan pita cukai berbeda adalah produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. “Kita dapat melihat ketidaksesuaian antara informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Salah personalisasi adalah rokok produksi perusahaan X yang dilekati pita cukai perusahaan Y. Maka untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai.

Adanya penyebaran peredaran rokok ilegal merupakan hal yang saat ini menjadi perhatian pemerintah melalui kantor Bea Cukai Madura di masing-masing daerah, ternasuk di kabupaten Pamekasan.

Adapun barang kena cukai kata  Tesar diantaranya seperti etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya dan hasil olahan tembakau lainnya.

“Cukai itu kan sumber dananya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sedangkan DBHCHT ini memiliki peran yang sangat penting di kesejahteraan masyarakat, kesehatan masyarakat serta penegakan hukum. Artinya kalau kita masih menggadang-gadang bahwa peredaran rokok ilegal ini terlalu tinggi berati penerimaan negara yang seharusnya diperoleh itupun juga akan hilang,” katanya.

Dan menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT digunakan untuk 3 program yang salah satunya 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat.

“Dibidang ini terbagi 15 persennya untuk peningkatan kualitas bahan baku serta pelatihan-pelatihan, sedangkan 35 persennya lagi untuk bantuan langsung tunai (BLT) bagi petani dan buruh pabrik rokok,” jelas Tesar.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan jika tujuan pungutan cukai salah satunya untuk mengendalikan konsumsi oleh masyarakat karena pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup sehingga perlu diawasi oleh pemerintah.“Karena berdampak negatif pada masyarakat, jadi perlu diawasi oleh pemerintah,” pungkasnya..

 

 


Tidak ada komentar