Pemkab Pamekasan Optimis Gempur Rokok Ilegal lewat sosialisasi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur bersama Bea Cukai Madura (BCM) semakin optimis untuk membangun industri rokok bermutu dan bercukai.
Mereka telah merancang dan membangun keinginan itu melalui program sosialiasi dan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang akan dibangun pada akhir 2021 di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
dalam hal ini, pemerintah melalui Disperindag Pamekasan menargetkan akan membangun 5-10 pabrik rokok di kawasan tersebut. Meski begitu, semua tergantung pada peminat yang akan bergabung dengan KIHT, mengingat targetnya adalah pelaku usaha rokok yang masih ilegal.
Pernyataan ini disampaikan saat sosialisasi ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai di Balai Desa Laden yang diikuti oleh perwakilan 7 desa di Kecamatan Pamekasan Kota.
Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) perwakilan BCM dan beberapa instansi terkait hingga jajaran Forpimka.
“Sosialisasi upaya preventif atau pencegahan dari pemerintah bukan sebagai penindakan, sehingga diharapkan semua bisa lebih paham dengan aturan dan manfaat cukai,” ujar Kepala DPMD Kabupaten Pamekasan, Achmad Faisol,
Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setiawan, mengatakan sosialiasi semacam ini sangat penting untuk membentuk pemahaman masyarakat.
Selain itu, yang lebih penting juga adalah pembangunan KIHT yang akan menjadi sentra penghasil tembakau. Bahkan diakuinya dengan kualitas bagus, nanti akan ada 60 pabrik produsen rokok di kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam.
“Jika bergabung dengan KIHT, nanti tidak ada aturan luas pabrik rokok. Kalau pabrik rokok yang mengajukan izin itu minimal luasnya 200 M2, tapi kalau gabung di KIHT itu tidak dipersoalkan lagi,” tegasnya.
Selain manfaat itu, jika sudah terbangun kawasan KIHT maka akan ada fasilitas untuk mendapat jangka waktu penundaan sampai 90 hari untuk membayar cukai. Selain lahannya disediakan dan diatur oleh pengelola dan industri pendukungnya juga akan disediakan semua.
Trisilo menjelaskan syarat mudah untuk bergabung di KIHT, yaitu hanya memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) yang diurus di Kantor Bea Cukai.
“Kalau mau gabung di KIHT itu cukup memiliki NIB yang bisa diurus melalui aplikasi OSS sekarang,” tukasnya.
Pihaknya menambahkan, pelaku usaha juga harus mengurus ke DMPTSP Naker terlebih dahulu, terkait IUI (Izin Usaha Industri), Izin Lingkungan, SIUP, Izin HO dan Izin lokasi.
“Jika sudah mendapatkan, kemudian bisa buka aplikasi OSS untuk mendapat NIB. Dengan NIB nanti akan diterbitkan NPPBKC nya,” tandasnya.
Dan Selama ini Bea Cukai Madura aktif melakukan berbagai sosialisasi hingga penindakan yang menyeluruh kepada masyarakat di 4 kabupaten di pulau Madura yakni Sampang, Bangkalan, Pamekasan hingga Sumenep. Masyarakat pun diminta aktif melaporkan dan juga menginformasikan jika menemukan kegiatan jual-beli maupun produksi mengenai rokok illegal di sekitar tempat tinggalnya. Masyarakat dapat melakukan panggilan ke call center Bea Cukai Madura atau dapat melapor langsung ke kantor Bea Cukai Madura.
Meskipun sudah melakukan banyak sosialisasi, edukasi hingga penindakan nyatanya tidak semua orang memahami dan juga mengenali tentang bahaya rokok illegal. Sebab, selain tidak menggunakan pita cukai, rokok ilegal juga ada yang menggunakan pita cukai, atau yang disebut dengan pita cukai palsu. Modus peredaran rokok ini juga beragam, sehingga sulit untuk terdeteksi. Namun, sejauh ini terdapat sejumlah pelaku rokok illegal yang berhasil diungkap oleh petugas.
Untuk itulah, masyarakat perlu memahami dan mengenali dengan baik mengenai apa saja ciri dari rokok illegal sehingga tidak terlanjur mengonsumsi atau bahkan menjadi produsen rokok illegal.
Post a Comment