Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Cara KDPDTT Tingkatkan Kemajuan Perdesaan

Rusnadi Padjung (kiri) menyaksikan Bupati Achmad Syafii
meneken surat pernyataan menerima bantuan, kemarin.
PAMEKASAN - Tahun 2015 mendatang, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KDPDTT) memiliki dua program andalan. Kedua program utama itu merupakan penjabaran dari sembilan gagasan yang dibuat oleh Marwan Jafar selaku Menteri DPDTT. Dua program utama dimaksud adalah Gerakan Desa Mandiri dan Penguatan Kelembagaan Perdesaan.

Keputusan Presiden Joko Widodo mengangkat Marwan Jafar sebagai Menteri DPDTT tidak keliru. Sebab, menteri yang lahir pada 12 Maret 1971 itu memiliki sejumlah terobosan dalam rangka meningkatkan kemajuan dan kemandirian desa. Caranya, dengan mencanangkan dua program yaitu Gerakan Desa Mandiri dan Penguatan Kelembagaan Perdesaan. Tapi, itu akan dilaksanakan pada 2015 mendatang. Hal itu, disampaikan Rusnadi Padjung selaku staf ahli KPDTT saat menghadiri acara di Kecamatan Kadur, kemarin (20/11).

Menurut Rusnadi Padjung, sedikitnya ada 3.500 desa se-Indonesia yang ditargetkan bisa mandiri pada 2015. Dari ribuan desa itu, beberapa di antaranya nanti berasal dari Madura. Agar tepat sasaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemkab setempat. ”Target sebanyak 3.500 desa itu merupakan akumulasi selama satu tahunan. Artinya, setiap tahun jumlah desa yang akan menyandang predikat mandiri bisa terus bertambah,” ujarnya.

Dijelaskan, desa yang menyandang predikat mandiri harus memenuhi beberapa kriteria. Rinciannya sudah sehat, pintar, demokratis, dan warga yang melek huruf harus nol persen. ”Nanti di Pamekasan pasti ada desa yang diusulkan sebagai desa mandiri, tapi kami belum bisa menyebutnya sekarang. Sebab, program itu baru akan dicanangkan pada 2015 mendatang,” paparnya.

Rusnadi Padjung menambahkan, pelaksanaan program Desa Mandiri tersebut merupakan impelentasi dari Undang Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Apalagi, pemerintah akan mengalokasikan dana sebesar Rp 1,4 miliar secara bertahap kepada masing-masing desa. ”Dana tersebut harus mampu meningkatkan kemajuan desa. Saat ini, anggaran dana untuk desa tersebut sedang dibahas agar penggunaannya sesuai amanat undang-undang,” ungkapnya.

Mengenai dana desa, lanjut Rusnadi Padjung, dimanfaatkan sesuai ketentuan. Sebab, bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk pendekatan partisipatif dalam rangka membangun bangsa dimulai dari desa. ”Di desa kan ada program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Itu dilakukan, untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan dan perlu dilakukan. Salah satu tujuannya, agar penggunaan dana bisa tepat sasaran,” tandasnya. (*/yan)

Tidak ada komentar