Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Pembebasan Lahan Semrawut, Dampak Proyek Embung di Desa Bangkes

PAMEKASAN – DPRD Pamekasan mendesak proyek pembangunan embung di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, segera dituntaskan. Sebab, polemik mengenai banyaknya kerugian masyarakat di desa setempat semakin terungkap. DPRD juga berjanji akan segera melakukan pembebasan lahan agar terhindar dari protes warga.

Desakan itu tertuang dalam rekomendasi Komisi III DPRD Pamekasan. Pemkab diminta segera melakukan inventarisasi lahan yang berdampak buruk bagi masyarakat. Dengan begitu, Pemkab Pamekasan bisa merencanakan pembenahan proyek embung tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Pamekasan Iskandar. Menurut dia, akibat pembangunan embung tersebut, jarak tempuh warga yang sebelumnya bisa dilakukan dengan waktu cepat kini harus memutar dengan jarak tempuh mencapai 1 kilometer. Pemkab diminta harus merespons dampak pembangunan embung itu.

Dia menegaskan, rekomendasi yang telah di keluarkan itu sesuai dengan kebutuhan warga. Selain lahan yang tergenang air, ternyata warga juga mengeluhkan jarak tempuh yang semakin jauh. ”Ada empat poin yang menjadi rekomendasi kami. Yang menjadi titik beratnya adalah pembebasan lahan warga yang terdampak. Persoalan lahan warga ini sudah dikeluhkan pemiliknya. Jika lama dibiarkan, persoalan akan semakin membesar,” kata Iskandar.

Menurut dia, perencanaan dan proses pengerjaan embung dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Sebab, anggaran yang digunakan merupakan dana direktif presiden yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

”Tidak mungkin kami memanggil pihak-pihak yang merencanakan, melelang, dan yang mengerjakan karena semua dikerjakan pemerintah pusat. Sedangkan Pemkab Pamekasan hanya penyediaan lahan. Makanya kami rekomendasikan agar lahan terdampak harus segera dibebaskan,” saran dia.

Sebelumnya, warga sekitar lokasi pembangunan embung yakni warga Dusun Lekoh Barat, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, mengadu ke Komisi III DPRD Pamekasan. Dalam pengaduannya, warga meminta ada keterbukaan dokumen proyek tersebut. Sebab, ditengarai ada praktik kelalaian, utamanya dalam merancang dokumen dampak lingkungan dan studi kelayakan.

Setelah proyek selesai, justru muncul luapan baru yang menggenangi tujuh petak lahan warga. Akibatnya, warga kehilangan mata pencaharian yang selama ini bersumber dari lahan tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas PU Bina Marga Pamekasan Totok Hartono mengatakan, proyek embung merupakan program pemberdayaan dari pemerintah pusat. Karena itu, mulai pengerjaan hingga pengawasan dilakukan di internal. ”Temuan masyarakat seperti apa akan coba kami musyawarahkan,” katanya singkat. (fat/hud) (radar)

Tidak ada komentar