Dewan Pamekasan Usulkan PNS Masuk Enam Hari Kerja
Ilustrasi : foto PNS |
Sahur Abadi, ketua Fraksi PPP menuturkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, saat PNS istirahat jam kerja pada pukul 12.00 banyak yang langsung pulang dengan berbagai macam alasan. Setelah habis jam istirahat, banyak PNS yang tidak kembali ke kantornya. Akibatnya, banyak kantor yang kosong dan tinggal meja kerjanya saja. Padahal hari efektif kerja PNS hanya lima hari. Setiap hari PNS masuk mulai pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB. Oleh sebab itu, DPRD Pamekasan akan mengusulkan agar hari kerja PNS ditambah menjadi enam hari kerja.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan Alwi Beig, masih akan mengkaji tentang rencana usulan penambahan hari kerja para PNS di Kabupaten Pamekasan. Masalah kedisiplinan PNS tidak harus dengan cara menambah hari kerja, tetapi bisa dengan cara yang lain. Misalnya dengan peningkatan pengawasan dari masing-masing kepala instansi dan inspektorat, atau dengan menambah jam kerja PNS. Jika selama ini pulang kerja pukul 15.30, bisa diperpanjang sampai pukul 17.00. (fiq/KKB)
Post a Comment