Pamekasan – Upaya Pemkab
Pamekasan bersama Bea Cukai Wilayah Madura dalam melaksanakan sosialisasi untuk
memberantas rokok ilegal dan peredaran barang kena cukai membuahkan hasil.
Pasalnya, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa
Timur, diklaim mengalami penurunan.Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai
Madura, Zainul Arifin menyebut jika peredaran rokok di Kabupaten Pamekasan
semakin menurun, Senin (27/09/2021).
Hal
itu disebabkan masifnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah
bersama Bea Cukai tentang ketentuan undang-undang di bidang pabean dengan
menyasar pemerintah desa, BPD, kelompok tani, tokoh agama, hingga tokoh
masyarakat setempat.
Menurunnya angka peredaran rokok ilegal di Pamekasan lantaran
masifnya sosialisasi dan edukasi tentang UU Bea Cukai, kepada pelaku usaha
maupun kepada masyarakat sebagai pengguna.
“Pemkab Pamekasan gencar melakukan sosialisi mulai dari ormas,
tokoh masyarakat, pelaku usaha, media massa, hingga kelompok informasi
masyarakat (KIM),” terangnya.
Menurut Zainul, penegakan hukum yang dilakukan pihaknya bersama
pemerintah daerah juga diimbangi dengan edukasi humanis agar masyarakat
khususnya para pelaku usaha tidak lagi menjadi pengedar rokok bodong. Bahkan,
para pabrik rokok juga diarahkan bisa bergabung dengan sistem yang akan
dibentuk melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
Ia menilai, beberapa OPD di Pamekasan mulai dari Dinas Komunikasi
dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perindustrian
dan Perdagangan, dan Bangkesbangpol setempat memaksimalkan anggaran untuk
sosialisasi UU Bea Cukai dan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
(DBHCHT).
“Ini yang kemudian turut membantu menyadarkan masyarakat,”
tegasnya.
Zainul juga menambahkan, bahwa dengan menurunnya peredaran angka
rokok ilegal menandakan tingkat kepatuhan pelaku usaha maupun masyarakat
pengguna selaku konsumen dari tahun ke tahun semakin tinggi. Sementara itu,
untuk ukuran tingkat kepatuhan khususnya rokok, menurutnya diukur dari dua
komponen yang mempengaruhi diantaranya produsen dan konsumen.
Menurunnya jumlah peredaran rokok ilegal di Pamekasan tak lepas
dari cara Pemkab setempat bersama Bea Cukai untuk terus memerangi peredaran
Barang Kena Cukai Ilegal.
Sementara
itu, Kabag Perekonomian Setdakab Pamekasan Sri Puja Astutik mengatakan,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan bersama Bea Cukai Madura dan tim
gabungan bakal menyasar sejumlah titik di Kabupaten Pamekasan untuk menertibkan
rokok bodong dan barang kena cukai ilegal lainnya.
“Operasi
penindakan ini merupakan bagian dari kerja yang didanai oleh DBHCHT 2021. Untuk
di mana saja lokasinya, kita sudah melibatkan beberapa informan baik tiap desa
maupun kelurahan,” tutupnya.
Sementara itu juga Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Diskominfo Pamekasan, Arif Rahman Syah mengatakan, pihaknya melibatkan para
awak media baik media cetak, elektronik, serta KIM untuk sosialisasi UU Cukai.
Cara itu dinilai ampuh khususnya di masa pandemi covid-19. Peran media dan KIM
akan membantu mengedukasi masyarakat untuk bisa mengenali apa itu UU
Cukai.
“Kami tidak hanya melibatkan media saja, tetapi juga kelompok
informasi agar sasaran sosialisasi bisa sampai ke pelosok,” paparnya.
Post a Comment