DUKCAPIL PAMEKASAN SISIR PENDUDUK RENTAN,ODGJ,LANSIA DAN SAKIT MENDAPATKAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN
.
Dukcapil
-Dimasa pandemi sekarang ini Pemerintah meluncurkan banyak bantuan tunai dari
pemerintah, setidaknya ada 7 bantuan : Bantuan sembako, Bantuan Sosial, BLT
dana Desa, Listrik gratis, Kartu prakerja, Subsidi gaji karyawan dan BLT usaha
mikro kecil yang bertujuan untuk stimulan dan membantu meringankan warga yang
terdampak. Salah satu syarat untuk mendapat bantuan tersebut adalah Warga
Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Tahun 2012 saat
perekaman masal,banyak penduduk belum melakukan perekaman terutama penduduk
rentan administrasi kependudukan ( lansia, disabilitas dan Orang Dalam Gangguan
Jiwa), sehingga banyak yang belum mempunyai NIK .Akibatnya sekarang
ketika ada pandemi tidak bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah yang
pengambilannya dengan sistem rekening dan harus online data base
kependudukannya. Atas dasar itulah pemerintah desa/kelurahan saat pandemi
banyak mengusulkan warganya lewat surat resmi ke Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman di rumah-rumah.
Dari data yang masuk
bulan Oktober 2021 tercatat sudah ada ± 20 permohonan dari desa/kelurahan di
Kabupaten Pamekasan dan dengan melalui layanan Are’ Lancor (arekan langsung
cetak tak osa ka kantor) merupakan inovasi layanan perekaman penduduk
lansia,penduduk rentan,ODGJ dan sakit di rumah sakit atau dirumah masing-masing
dimana petugas Dukcapil Pamekasan mendatangi untuk melakukan perekaman orang
tersebut. Tahun 2021 sebanyak ± 100 warga sudah diterbitkan dokumen
kependudukannya terdiri dari lansia, disabilitas,sakit dan orang dalam gangguan
jiwa.
Senin, 18/10/21
Petugas Dukcapil Pamekasan melakukan perekaman terhadap Ibu Syafiah umur 84
tahun alamat Desa Plakpak Kecamatan Pegantenan Pamekasan, sejak 20 tahun lalu
syafiah sudah mengalami gangguan jiwa dan lumpuh sehingga tidak bisa
beraktivitas normal.
Nashirullah kabid
pelayanan pendaftaran penduduk mengatakan kegiatan ini sangatlah bermanfaat
bagi lansia, disabilitas dan orang dalam gangguan jiwa untuk mendapatkan hak
sebagai warga negara dalam mendapatkan indentitas sah secara hukum, Diharapkan
setelah mendapatkan dokumen kependudukan, warga dapat menggunakan hak-haknya
sebagai warga negara seperti bantuan kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan
keperluan lain yang mensyaratkan dengan dokumen kependudukan.(Gien’s)
Post a Comment