Nilai Penting Akta Kematian Bagi Masyarakat
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pamekasan mengimbau masyarakat Kabupaten Pamekasan untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal supaya bisa diterbitkan akta kematian. Hal ini dikarenakan akta kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.
Seperti bayi yang baru lahir
diberikan penghormatan berupa dibuatkan akta kelahiran dan nomor induk
kependudukan (NIK), dibuatkan juga Kartu Identitas Anak (KIA), maka begitu juga
penduduk yang meninggal dunia mendapatkan akta kematian. Filosofi pemberian
akta kematian pada hakikatnya sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan
terakhir dari negara terhadap warganya.
"Negara betul-betul hadir melalui Dukcapil di setiap tahapan kehidupan penduduk. Itulah sejatinya tugas Dukcapil yang tak berhenti mencatat peristiwa penting dan peristiwa kependudukan sejak warga negara lahir, masa kanak-kanak hingga remaja, kemudian dewasa hingga akhir hayatnya," beber Ach. Faisol Kepala Dinas Dukcapil Pamekasan Jumat (1/10/2021).
Dalam keseharian ternyata banyak sekali manfaat pencatatan kematian. Pertama, terbitnya akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.
"Dengan menerbitkan dokumen akta kematian bila mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris. Akan lebih jelas nasab hubungan ortu dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan akta kematian," papar Faisol.
Selain itu, bagi negara, pencatatan kematian penduduk yang akurat akan membantu tentang validasi data kependudukan sehingga akan diketahui jumlah penduduk sehingga membantu penyaluran bantuan sosial dan subsidi lebih tepat sasaran.
Pada Kesempatan itu pula, Faisol menjelaskan
persyaratan pembuatan akta kematian sangatlah mudah yakni cukup mengisi
formulir,melampirkan surat keterangan kematian dari Desa/Rumah sakit,foto copy
KK, Foto copy KTP-el,Foto copy KTP-el
dua orang saksi dan utama semua kepengurusan dokumen kependudukan tampa dipungut biaya atau gratis.
Post a Comment