Dengan LANTOR e-KTP,Kartu Keluarga,Akta Kelahiran,Akta kematian rusak dan hilang, 5 menit Jadi.
Saat ini, peran e-KTP
semakin vital di tengah kebijakan single data identification. Misalnya, e-KTP
menjadi syarat wajib untuk mengakses layanan publik seperti vaksin Covid-19.
Namun e-KTP juga rawan
hilang. Karena berbentuk kartu kecil, e-KTP bisa terselip atau terjatuh
sehingga hilang.
Selain
itu, e-KTP juga mudah rusak jika penyimpanannya tidak baik. Misalnya, e-KTP
yang tersimpan di dompet kecil akan mudah melengkung sehingga patah.
Dirjen
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan e-KTP yang
rusak bisa diganti yang baru. Dia menyebutkan e-KTP rusak, patah, terkelupas,
yang hurufnya pudar boleh diganti.
Cara
mengurus atau mendapatkan e-KTP baru juga mudah. "Bila KTP rusak, patah,
terkelupas, hurufnya pudar, silakan segera diganti ke dinas Dukcapil
setempat," ujarnya pada Kompas.com, Kamis (30/9/2021).
Zudan
menambahkan bagi masyarakat yang ingin mengurus atau mengganti
e-KTP tersebut tidak perlu merekam sidik jari baru, tidak perlu tanda
tangan baru, dan tidak perlu juga ganti foto bila tidak ada kebutuhan untuk
itu. Ganti foto hanya bisa dilakukan jika dahulu tidak berjilbab, tapi sekarang
berjilbab. "Bila dulu belum berjilbab sekarang berjilbab boleh sekalian
ganti fotonya," imbuh Zudan.
Selain
itu dia mengingatkan bahwa cara mengurus e-KTP rusak tidak memerlukan biaya.
Sehingga masyarakat diimbau tidak menggunakan calo. "Tidak dipungut biaya.
Urus sendiri, jangan lewat calo," tutur Zudan.
Sementara itu, Dukcapil
Kabupaten Pamekasan mempunyai inovasi mempermudah masyarakat dalam mengurus
mendapatkan atau mengganti e-KTP,Kartu Keluarga,Akta Kelahiran dan akta
kematian yakni Layanan LANTOR (Layanan Tak osa toron dari Motor) atau lebih
dikenal dengan drive true, dengan menggunakan layanan ini masyarakat bisa
mengganti atau cetak ulang dokumen kependudukan tidak sampai 5 menit.
Kepala Dinas Dukcapil
Pamekasan Ach,Faisol mengatakan sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil untuk
memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat dalam kepengurusan dokumen
kependudukan dalam hal ini cetak ulang bagi dokumen yang hilang atau rusak.
“ Masyarakat kali ini
tidak usah ngantri di ruang pelayanan cukup hanya membawa dokumen kependudukan
yang rusak atau keterangan hilang dari kepolisian bagi yang hilang, silahkan
gunakan layanan LANTOR (drive True) di Dukcapil Pamekasan, apabila jaringan
tidak bermasalah maka tidak sampai 5 menit dokumen kependudukan ( e-KTP, Kartu
keluarga,Akta Kelahiran, Akta Kematian ) langsung jadi,” Ujar Faisol.
Post a Comment