Acara Monitoring dan Evaluasi Publikasi (DBHCHT) Tahun 2021 di Gelar di Malang
Pamekasan-Sejumlah OPD di kabupaten Pamekasan ikut serta dalam acara kegiatan Monitoring dan Evaluasi Publikasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 yang dilaksanakan di salah satu hotel di Ball Room Mahameru Aria Gajayana Hotel Malang pada Sabtu (20/11/2021).
Rapat yang dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pamekasan, wartawan, pengawas DBHCHT, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan perwakilan petani yang ada di Kabupaten Pamekasan.
Beberapa OPD yang ikut hadir adalah Dinas kesehatan Pangan dan pertanian, DPMPTSP dan Tenaga Kerja, Bagian perekonomian (BLT), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bakesbangpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Diskominfo, Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan dan RSUD Waru.
Dalam acara tersebut beberapa OPD yang turut hadir di berikan kesempatan untuk menjadi pembicara dan menyampaikan beberapa hal dan materi mengenai DBHCHT, Dan beberapa OPD tersebut juga merupakan beberapa OPD penerima alokasi DBHCHT tahun 2021.
Beberapa perincian dan penggunaan dan pengelolaan DBHCHT tahun 2021 yaitu 50% dalam bidang Kesejahteraan Masyarakat, 25% Penegakan Hukum dan 25% di bidang kesehatan.
Acara yang berlangsung sangat khidmat tersebut juga dihadiri langsung oleh Bupati Pamekasan Badrut Tamam, sekaligus memberikan sekilas materi kepada seluruh peserta Monitoring dan Evaluasi Publikasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021.
Selain bupati Pamekasan, sambutan juga disampaikan oleh kepala Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Pamekasan yang biasa di sapa bapak Muhammad, dirinya juga sekaligus membuka acara tersebut dengan penuh semangat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, Ir. Mohamad, M.M. saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendirikan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) sebagai upaya mendorong kesejahteraan petani dan masyarakat Pamekasan secara umum.
“Saya yakin KIHT bisa dilaksanakan di Kabupaten Pamekasan sebagai salah satu kabupaten penghasil tembakau di Madura,” tandasnya
Menurutnya, petani Madura selama ini masih menjadikan tembakau sebagai salah satu tanaman idola. Karena keberhasilan tembakau mampu mengangkat ekonomi masyarakat, apalagi adanya Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dipastikan bisa menyerap banyak tenaga kerja yang berdampak terhadap kesejahteraan warga.
“Bagi petani Madura, khususnya di Kabupaten Pamekasan tembakau merupakan jenis tanaman yang dipandang dapat memberikan dampak keuntungan yang besar,”ungkapnya.
Komuditas tembakau tidak diproteksi oleh pemerintah, artinya pemasarannya bersifat bebas, berbeda dengan sembilan bahan pokok. Sehingga tembakau rentan terjadi permainan harga yang dilakukan oleh pembeli, pabrikan atau oknum tidak bertanggungjawab lainnya.
“Kami sangat menyambut baik peraturan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT,” pungkasnya.
Dalam sambutan panitia Arif Rahmansyah dengan penuh karismatinya menyampaikan pelaksanaan sosialisasi dan publikasi DBHCHT tahun 2021 berlandaskan pada Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan pemantauan dan evaluasi DBHCHT, dan beberapa regulasi lainnya.
“Tujuan acara ini diselenggarakan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan yang merupakan komponen sumber dana yang bisa dmanfaatkan dalam upaya meningkatkan kualitas pertumbuhan ekonomi masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan, mengurangi pengangguran, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” katanya.
Kepala Bidang Pengelola Media dan Komunikasi Publik Diskominfo Pamekasan itu menegaskan, rokok ilegal menjadi penyumbang devisi negara tertinggi, utamanya di Kabupaten Pamekasan. Makanya, upaya pengentasan rokok ilegal diharapkan dapat berjalan dengan baik dan maksimal karena ini untuk kebaikan bersama masyarakat dan pelaku industry, petani dan buruh tembakau dan rokok di bumi gerbang salam.
Post a Comment