Usulan UMK Pamekasan 2015 Naik 60 Ribu
Pamekasan - Usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Pamekasan pada tahun 2015 hanya mengalami kenaikan Rp.60 ribu dari tahun 2014 Kemaren. kenaikan ini masih sangat rendah, jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak buruh.
Pada tahun 2014 ini, UMK Kabupaten Ini mencapai 1.090. jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun 2013 yang hanya Rp.1 Juta. Pada tahun 2015 Dinsosnakertrans kembali mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp. 1.150.000 kepada gubernur jawa timur.
Ali Khusni Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembinaan Dan Pengawasaan Ketenagaan Dinsosnakertran menuturukan. Perbedaan pendapat mengenai angka usulan UMK tersebut terus bergulir saat pembahasan. Perwakilan penguasaha menginginkan UMK diusulkan Rp.1.140.00. sementara perwakilan buruh menginginkan kenaikan mencapai Rp.100 ribu dari tahun sebelumnya atau sekitar Rp.1.190.000,- namun, berdasarkan hasil pertimbangan akhirnya diputuskan Rp. 1,150.000,-.
Adapun Prediksi pada tanggal 17 sampai 19 November 2015 Gubernur Jawa Timur akan melakukan pemantapan akhir atas seluruh usulan UMK yang diajukan 38 kabupaten, kota se-jawa timur. Sehingga, diperkirakan penetapan UMK akan disahkan pada tanggal 21 november 2014.
Selama proses pemantapan tersebut, gubernuR akan mengevalusi usulan UMK masing-masing kabupaten, kota. Bisa jadi menyetujui atas usulan tersebut, bisa jadi menolak usulan dengan cara menaikkan nominal UMK tersebut. (afa/kkbj)
Pada tahun 2014 ini, UMK Kabupaten Ini mencapai 1.090. jumlah ini mengalami kenaikan dari tahun 2013 yang hanya Rp.1 Juta. Pada tahun 2015 Dinsosnakertrans kembali mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp. 1.150.000 kepada gubernur jawa timur.
Ali Khusni Pelaksana Harian Kepala Bidang Pembinaan Dan Pengawasaan Ketenagaan Dinsosnakertran menuturukan. Perbedaan pendapat mengenai angka usulan UMK tersebut terus bergulir saat pembahasan. Perwakilan penguasaha menginginkan UMK diusulkan Rp.1.140.00. sementara perwakilan buruh menginginkan kenaikan mencapai Rp.100 ribu dari tahun sebelumnya atau sekitar Rp.1.190.000,- namun, berdasarkan hasil pertimbangan akhirnya diputuskan Rp. 1,150.000,-.
Adapun Prediksi pada tanggal 17 sampai 19 November 2015 Gubernur Jawa Timur akan melakukan pemantapan akhir atas seluruh usulan UMK yang diajukan 38 kabupaten, kota se-jawa timur. Sehingga, diperkirakan penetapan UMK akan disahkan pada tanggal 21 november 2014.
Selama proses pemantapan tersebut, gubernuR akan mengevalusi usulan UMK masing-masing kabupaten, kota. Bisa jadi menyetujui atas usulan tersebut, bisa jadi menolak usulan dengan cara menaikkan nominal UMK tersebut. (afa/kkbj)
Post a Comment