Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Berlakukan UMK Baru

PAMEKASAN – Gubernur Jawa Timur Soekarwo telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp 1.201.750, beberapa waktu lalu. Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Masykur Rasid mendesak agar perusahaan yang ada di Kota Gerbang Salam mematuhi aturan tersebut dengan membayar gaji buruh sesuai UMK.

Namun, Masykur Rasid pesimistis ketentuan UMK baru itu akan berjalan sesuai harapan. Pasalnya, tahun ini masih banyak perusahaan yang belum membayar buruh sesuai UMK 2014 yakni sebesar Rp 1.059.600.

Menurut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut, untuk menerapkan UMK baru butuh kesadaran dari semua pihak. Termasuk pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan agar mengawasi secara ketat perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK.

”Ketentuan nominal UMK Rp 1.201.750 tentu sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Makanya harus dijalankan demi kesejahteraan buruh,” Masykur Rasid. (amr/hud)

Tidak ada komentar