UMK Pamekasan Terendah di Madura
Pamekasan, 24/11- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2015, merupakan yang terendah dari tiga kabupaten lainnya di Pulau Madura.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 72, yang telah diumumkan beberapa waktu lalu, UMK untuk Kabupaten Pamekasan hanya Rp. 1.201.750.
UMK Kabupaten Bangkalan menjadi yang tertinggi di Pulau Madura dengan Rp. 1.267.300, disusul Kabupaten Sumenep dengan UMK sebesar Rp. 1.253.500. Sementara Kabupaten Sampang Rp. 1.231.650.
Sebelumnya, ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, sebagai komisi yang membidangi hukum, ia meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan UMK itu dipatuhi oleh semua pihak.
"Saya berharap, semua pihak mematuhi Pergub tentang UMK ini, apalagi Pamekasan merupakan Kabupaten dengan UMK terendah di Madura," pintanya.
"Ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditetapkan, sehingga saya sebagai ketua komisi I yang membidangi hukum, meminta agar Pergub ini dipatuhi," sambungnya.
Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi wilayah dengan UMK terbesar dengan Rp. 2,71 juta. Sedangkan 5 daerah lainnya, yakni Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan menjadi daerah dengan UMK terkecil dengan Rp. 1,15 juta.
Secara umum, UMK Provinsi Jawa Timur tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar 20%.
Berikut daftar besaran UMK 38 kota/kabupaten di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp. 2.710.000
2. Kab. Gresik Rp. 2.707.500
3. Kab. Sidoarjo Rp. 2.705.000
4. Kab. Pasuruan Rp. 2.700.000
5. Kab. Mojokerto Rp. 2.695.000
6. Kab. Malang Rp. 1.962.000
7. Kota Malang Rp. 1.882.250
8. Kota Batu Rp. 1.877.000
9. Kab. Jombang Rp. 1.725.000
10. Kab. Tuban Rp. 1.575.500
11. Kota Pasuruan Rp. 1.575.000
12. Kab. Probolinggo Rp. 1.556.800
13. Kab. Jember Rp. 1.460.500
14. Kota Mojokerto Rp. 1.437.500
15. Kota Probolinggo Rp. 1.437.500
16. Kab. Banyuwangi Rp. 1.426.000
17. Kab. Lamongan Rp. 1.410.000
18. Kota Kediri Rp. 1.339.750
19. Kab. Bojonegoro Rp. 1.311.000
20. Kab. Kediri Rp. 1.305.250
21. Kab. Lumajang Rp. 1.288.000
22. Kab. Tulungagung Rp. 1.273.050
23. Kab. Bondowoso Rp. 1.270.750
24. Kab. Bangkalan Rp. 1.267.300
25. Kab. Nganjuk Rp. 1.265.000
26. Kab. Blitar Rp. 1.260.000
27. Kab. Sumenep Rp. 1.253.500
28. Kota Madiun Rp. 1.250.000
29. Kota Blitar Rp. 1.243.200
30. Kab. Sampang Rp. 1.231.650
31. Kab. Situbondo Rp. 1.209.900
32. Kab. Pamekasan Rp. 1.201.750
33. Kab. Madiun Rp. 1.196.000
34. Kab. Ngawi Rp. 1.150.000
35. Kab. Ponorogo Rp. 1.150.000
36. Kab. Pacitan Rp. 1.150.000
37. Kab. Trenggalek Rp. 1.150.000
38. Kab. Magetan Rp. 1.150.000.(EA/MM) (Media Madura)
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 72, yang telah diumumkan beberapa waktu lalu, UMK untuk Kabupaten Pamekasan hanya Rp. 1.201.750.
UMK Kabupaten Bangkalan menjadi yang tertinggi di Pulau Madura dengan Rp. 1.267.300, disusul Kabupaten Sumenep dengan UMK sebesar Rp. 1.253.500. Sementara Kabupaten Sampang Rp. 1.231.650.
Sebelumnya, ketua Komisi I DPRD Pamekasan Ismail mengatakan, sebagai komisi yang membidangi hukum, ia meminta agar Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penetapan UMK itu dipatuhi oleh semua pihak.
"Saya berharap, semua pihak mematuhi Pergub tentang UMK ini, apalagi Pamekasan merupakan Kabupaten dengan UMK terendah di Madura," pintanya.
"Ini adalah Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ditetapkan, sehingga saya sebagai ketua komisi I yang membidangi hukum, meminta agar Pergub ini dipatuhi," sambungnya.
Dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Kota Surabaya menjadi wilayah dengan UMK terbesar dengan Rp. 2,71 juta. Sedangkan 5 daerah lainnya, yakni Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Magetan menjadi daerah dengan UMK terkecil dengan Rp. 1,15 juta.
Secara umum, UMK Provinsi Jawa Timur tahun 2015 mengalami kenaikan sebesar 20%.
Berikut daftar besaran UMK 38 kota/kabupaten di Jawa Timur:
1. Kota Surabaya Rp. 2.710.000
2. Kab. Gresik Rp. 2.707.500
3. Kab. Sidoarjo Rp. 2.705.000
4. Kab. Pasuruan Rp. 2.700.000
5. Kab. Mojokerto Rp. 2.695.000
6. Kab. Malang Rp. 1.962.000
7. Kota Malang Rp. 1.882.250
8. Kota Batu Rp. 1.877.000
9. Kab. Jombang Rp. 1.725.000
10. Kab. Tuban Rp. 1.575.500
11. Kota Pasuruan Rp. 1.575.000
12. Kab. Probolinggo Rp. 1.556.800
13. Kab. Jember Rp. 1.460.500
14. Kota Mojokerto Rp. 1.437.500
15. Kota Probolinggo Rp. 1.437.500
16. Kab. Banyuwangi Rp. 1.426.000
17. Kab. Lamongan Rp. 1.410.000
18. Kota Kediri Rp. 1.339.750
19. Kab. Bojonegoro Rp. 1.311.000
20. Kab. Kediri Rp. 1.305.250
21. Kab. Lumajang Rp. 1.288.000
22. Kab. Tulungagung Rp. 1.273.050
23. Kab. Bondowoso Rp. 1.270.750
24. Kab. Bangkalan Rp. 1.267.300
25. Kab. Nganjuk Rp. 1.265.000
26. Kab. Blitar Rp. 1.260.000
27. Kab. Sumenep Rp. 1.253.500
28. Kota Madiun Rp. 1.250.000
29. Kota Blitar Rp. 1.243.200
30. Kab. Sampang Rp. 1.231.650
31. Kab. Situbondo Rp. 1.209.900
32. Kab. Pamekasan Rp. 1.201.750
33. Kab. Madiun Rp. 1.196.000
34. Kab. Ngawi Rp. 1.150.000
35. Kab. Ponorogo Rp. 1.150.000
36. Kab. Pacitan Rp. 1.150.000
37. Kab. Trenggalek Rp. 1.150.000
38. Kab. Magetan Rp. 1.150.000.(EA/MM) (Media Madura)
Post a Comment