Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu
Dukcapil - Pemberian kartu identitas pada anak di mulai dan diiniasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 untuk menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Dam Negara juga memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.
Dimana Sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga. Sementara itu juga semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya sebaginya .
Ditjen Dukcapil Kemendagri berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) dengan menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan di pertegas dengan Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019.
“dimana Pembuatan KIA juga tentunya
sangatlah mudah, bagi dan untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta
kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang
1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3 cm atau 4x6 cm sebanyak dua
lembar,” seperti yang di kata kabid pelayanan pendaftaran penduduk
Nashirullah..
Nasihirullah kabid pelayanan pendaftaran
penduduk di kantor dukcapil pamekasan mengatakan “ Maka dari Itu sebabnya
dirinya sangat mendorong masyarakat khususnya orangtua agar lebih peduli
pentingnya KIA bagi anak. "Tentunya KIA ini sangat bermanfaat dan
mendatangkan impact yang baik, ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pemahaman akan pentingnya seorang anak mempunyai KIA,"
Dinas
kependudukan dan pencatatan sipil atau dukcapil kabupaten Pamekasan Menpunyai dan melalui layanan
Inovasi PELITA (Pelayanan kartu indentitas Anak )di tahun 2021 sampai bulan
Oktober sudah mencetak 30.000 KIA dimana hal ini juga berkat kerjasama dengan
lembaga sekolah dan kesadaran orang tua dalam mengurus KIA secara mandiri.
Post a Comment