Header Ads

stop peredaran rokok ilegal

Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu



Dukcapil - Pemberian kartu identitas pada anak  di mulai dan  diiniasi oleh Presiden Joko Widodo pada 2015 untuk menunjukkan bahwa negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak. Dam  Negara juga memberikan perlakuan non diskriminatif  bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI. 

Dimana Sebelumnya, anak-anak hanya diberikan dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan dokumen bersama berupa Kartu Keluarga. Sementara itu juga  semua WNI yang berusia 17 tahun ke atas diberikan KTP elektronik dan banyak dokumen lainnya seperti akta perkawinan dan lainnya sebaginya .

Ditjen Dukcapil Kemendagri berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak (KIA) dengan  menerbitkan Permendagri No. 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan di pertegas dengan Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019.

“dimana Pembuatan KIA juga tentunya sangatlah mudah, bagi dan untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3 cm atau 4x6 cm sebanyak dua lembar,” seperti yang di kata kabid pelayanan pendaftaran penduduk Nashirullah..

Nasihirullah kabid pelayanan pendaftaran penduduk di kantor dukcapil pamekasan mengatakan “ Maka dari Itu sebabnya dirinya sangat mendorong masyarakat khususnya orangtua agar lebih peduli pentingnya KIA bagi anak. "Tentunya KIA ini sangat bermanfaat dan mendatangkan impact yang baik, ini juga diharapkan dapat meningkatkan Pemahaman akan pentingnya seorang anak mempunyai KIA,"

Dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau dukcapil kabupaten  Pamekasan Menpunyai dan melalui layanan Inovasi PELITA (Pelayanan kartu indentitas Anak )di tahun 2021 sampai bulan Oktober sudah mencetak 30.000 KIA dimana hal ini juga berkat kerjasama dengan lembaga sekolah dan kesadaran orang tua dalam mengurus KIA secara mandiri. 

 



Tidak ada komentar